Gelar Perkara, Penimbun Sapi Belum Jadi Tersangka
Senin, 24 Agustus 2015 | 19:18 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam rangka membidik dua importir dan asosiasi pedagang daging sapi, terkait dugaan kesengajaan penimbunan ribuan sapi yang digerebek pada 14 Agustus lalu.
Namun, dalam gelar perkara yang digelar Direktorat Pidana Khusus Bareskrim itu, masih belum dihasilkan keputusan siapa saja yang akan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, masih ada saksi ahli yang belum diperiksa.
"Gelar perkara dilakukan penyidik-penyidik saja. Ahli kan sudah diperiksa dan berlanjut periksa ahli di Kementan. Tapi, ada ahli dari luar yang masih menjanjikan (yang) akan memberikan keterangan hari Rabu (26/8) lusa," kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim, Brigjen Victor Simandjuntak, Senin (24/8).
Menurut Victor, kalau untuk membuktikan apakah ada penimbunan (sapi), maka polisi sudah mendapatkan bukti dan saksi. Akan tetapi, apakah penimbunan ini sudah masuk kategori pidana dan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab, itulah yang sedang dikaji.
"Makanya, itu semua menunggu hasil gelar perkara. Saya tidak bisa katakan ada atau tidak tersangkanya. Ini semua harus dianalis bukti-buktinya. Ini bukan (segampang) pembuktian pidana orang membunuh dengan pisau," tegas Victor.
Jika kelak terbukti, pelaku dapat dijerat UU No 18/2012 tentang Pangan dan UU No 7/2014 tentang Perdagangan, yang dikaitkan dengan Kepres 21 tahun 2015 yang isinya menjelaskan sapi merupakan bahan pokok.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




