Wapres: KPK Butuh Evaluasi dan Pengawasan

Jumat, 9 Oktober 2015 | 16:42 WIB
B
IC
Penulis: BeritaSatu | Editor: CAH
Wapres Jusuf Kalla
Wapres Jusuf Kalla (Antara/Widodo S Jusuf)

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak setuju dengan rencana pembatasan umur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 tahun, sebagaimana dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK yang tengah dalam pembahasan di DPR.

Menurut JK, yang dibutuhkan KPK adalah evaluasi atau pengawasan secara berkala sehingga terawasi kinerjanya.

"UU KPK kan sejak dulu atau awalnya itu kan emang bersifat ad hoc (sementara). Artinya kan dalam jangka waktu tertentu dievaluasi. Mungkin, jangan ditentukan umurnya 12 tahun. Mungkin, dievaluasi dari waktu ke waktu saja. Katakanlah setiap 10 tahun dievaluasi," kata JK yang ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (9/10).

Dengan adanya evaluasi secara berkala, lanjutnya, akan terlihat juga tren korupsi di Tanah Air. Sehingga, bisa mengukur keberadaan KPK juga.

Dengan kata lain, jika praktek korupsi masih marak dan masif maka KPK akan tetap berjalan. Namun, jika sebaliknya maka KPK tidak lagi diperlukan.

Terkait kewenangannya, JK juga mengaku tidak setuju jika dibatasi hanya pencegahan saja. Sebaliknya, membutuhkan penindakan dan penuntutan karena merupakan satu paket yang tidak terpisahkan.

"Saya kira untuk KPK sekarang ini, ya tetap untuk yang penuntutan sekaligus," ujarnya.

Sedangkan, ungkapnya, pengawasan diperlukan untuk mengontrol kerja lembaga antirasuah tersebut, seperti penyadapan.

"Yang penting itu ada pengawasan. Apakah itu melalui pengadilan atau ada pengawas KPK. Sebab, ini (penyadapan) sensitif sekali. Salah bisa melanggar hukum," paparnya.

Menurutnya, penyadapan diperbolehkan jika terkait kasus dugaan korupsi. Sehingga, pengawas diperlukan untuk mengawasi standar prosedur operasi penyadapan. Namun, akhirnya JK tidak dengan tegas menentukan sikap pemerintah atas RUU KPK yang pembahasannya baru dimulai di DPR tersebut.

"Saya kira, itu (RUU KPK) pemerintah secara formal tentu ini kan usulan DPR. Nantilah kalau bergulir di DPR baru pemerintah turut campur. Sekarang belum," tutup JK.

Sebelumnya, KPK memang telah menolak Rancangan UU KPK yang diajukan oleh DPR untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Setidaknya, ada enam alasan penolakan yang dikemukakan Pelaksana tugas (plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki. Pertama, tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK karena dalam RUU disebutkan adanya pembatasan masa kerja KPK yaitu paling lama 12 tahun.

Padahal, dalam pasal 2 angka 2 TAP MPR No VIII/2001 MPR RI disebutkan bahwa pembentukkan KPK tidak disebutkan adanya pembatasan waktu.

Kedua, tidak perlu dihapuskan kewenangan penuntutan karena proses penuntutan yang dilakukan KPK merupakan bagian tidak terpisahkan penanganan perkara terintigrasi.

Ketiga, KPK juga menolak pembatasan penanganan perkara oleh KPK harus di atas Rp 50 miliar sebagaimana tertera dalam RUU KPK pasal 13 huruf b.

Keempat, KPK sudah memperkuat akuntabilitas kewenangan penyadapan sehingga tidak ada alasan untuk membatasi penyadapan tersebut sebagaimana RUU KPK pasal 14.

Kelima, KPK juga menolak adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK. Mengingat, KPK tetap tidak memiliki SP3 kecuali limitaitif yang menyebutkan, pertama tersangka atau terdakwa meninggal dunia, karena kalau meninggal mau tidak mau penydikan dihentikan dan kedua tersangka tidak layak diperiksa di pengadilan atau dalam bahasa hukum unfit to stand trial.

Keenam, penolakan terkait KPK yang tidak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon