PMKRI Minta Revisi UU KPK Dibatalkan

Jumat, 9 Oktober 2015 | 23:48 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Ilustrasi tolak revisi Undang-undang KPK
Ilustrasi tolak revisi Undang-undang KPK (Istimewa)

Jakarta - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menilai revisi UU KPK yang tengah bergulir di DPR saat ini sebagai bentuk ketakutan DPR terhadap peran KPK yang tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

Fakta keterlibatan anggota DPR dalam praktik korupsi yang selama ini terlihat publik bisa menjadi alasan dibalik tingginya semangat DPR untuk merevisi UU KPK.

PMKRI lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlepas dari sejarah reformasi yang bergulir pada 1998 silam. Kelahiran KPK merupakan wujud kemarahan publik terhadap mental korup para pejabat negara yang telah mengakibatkan amburadulnya pengelolaan keuangan negara.

Disisi lain, praktik korupsi juga telah membawa petaka kemiskinan di Indonesia. Hal tersebut nyata dalam ketimpangan pembangunan yang masih terasa hingga kini.

"Bisa dibayangkan, bahwa akan terjadi pembatasan peran dan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi. Ruang gerak KPK dalam upaya pemberantasan korupsi juga amat terbatas jika UU KPK direvisi," kata Presidium Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat PMKRI Marsel Gunas di Jakarta, Jumat (9/10).

Ia menjelaskan niat DPR untuk merevisi UU KPK sudah seharusnya diurung dan dibatalkan. DPR seharusnya lebih fokus untuk melaksanakan tugas-tugas representatif yang lebih berpihak pada rakyat. Tugas pemberantasan korupsi harus pula didukung dan diperkuat DPR sebagai lembaga yang menjadi representasi kepentingan publik.

"PMKRI secara tegas mengecam upaya DPR untuk merevisi UU KPK. Jika terus dilanjutkan, maka DPR telah menunjukan salah satu upaya pelemahan secara sistematis terhadap KPK yang selama ini telah menunjukkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang patut diapresiasi. Melanjutkan agenda revisi UU KPK juga semakin mengamini betapa penyakit korupsi di Indonesia tak pernah pergi dan akan terus membayangi program-program pembangunan," tuturnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon