Peneliti UGM: Jokowi-JK Belum Berpihak pada Pemberantasan Korupsi

Rabu, 21 Oktober 2015 | 16:04 WIB
FE
JS
Penulis: Fuska Sani Evani | Editor: JAS
Aksi unjuk rasa ratusan massa mengkritik satu tahun kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), di depan Gerbang Utama DPR-MPR RI, 20 Oktober 2015
Aksi unjuk rasa ratusan massa mengkritik satu tahun kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), di depan Gerbang Utama DPR-MPR RI, 20 Oktober 2015 (BeritaSatu.com/Bayu Marhaenjati)

Yogyakarta - Selama satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), konsistensi penegakan hukum masih dipertanyakan.

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim, Rabu (21/10) menyatakan, dari sisi pemberantasan narkoba, progresnya cukup bagus, namun bidang pemberantasan korupsi, pemerintahan Jokowi-JK, tampak masih jalan di tempat.

"Belum ada langkah besar dari pemerintahan Jokowi-JK dalam perkara korupsi, dan seolah-olah terjadi penyanderaan," katanya.

Menurut Hifdzil, kasus narkoba bisa ditangani dengan tegas, karena pelakunya bukan orang politik, namun sebaliknya, dalam kasus korupsi, rata-rata pelakunya adalah orang politik dan birokrasi pemerintah. Inilah yang mengkhawatirkan, Jokowi tetap tidak bisa tegas kepada partai politik.

Menelisik persoalan tersebut, masyarakat pun menilai bahwa dukungan pemerintahan Jokowi-JK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia sangat lemah dan dipertanyakan.

"Ini sudah melenceng dari janji kampanyenya. Jokowi menyatakan akan memberantas korupsi, tidak pandang bulu dan menguatkan lembaga anti-rasuah Indonesia yakni KPK. Namun toh nyatanya, pemerintah tidak mampu mencegah penggerusan kewenangan KPK melalui RUU KPK," ujarnya.

Dukungan pemberantasan korupsi seharusnya tak hanya dituangkan dalam Nawacita saja. Melainkan harus diwujudkan dalam setiap kebijakan. "Menurut saya, Nawacita itu belum masuk ke semua lini kebijakan presiden, khususnya dalam desain pemberantasan korupsi," tegasnya.

Sebagai Presiden, Jokowi membawahi Jaksa, Menteri, Kapolri, dan sebagainya. Seharusnya presiden berperan sebagai nakhoda, namun sejauh ini, dia belum memahami posisi tersebut.

Menurut Hifdzil, seharusnya presiden menjunjukkan sikap tegas dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut dengan menyatakan mencabut revisi UU KPK. Kendati partai pendukungnya yang mengusulkan, seharusnya presiden mampu duduk sebagai kepala negara yang mengayomi semua lapisan masyarakat tidak terbatas pada partai pendukung.

"Mayoritas masyarakat puas dengan kinerja KPK. Yang tidak puas adalah sosok yang terlibat korupsi baik kecil-kecilan maupun besar. Ketegasan Jokowi harus dibuktikan dengan mencabut dan menolak rencana revisi UU KPK," paparnya lagi.

Hifdzil melihat hingga saat ini Jokowi belum pernah sekalipun memperlihatkan ketegasan tersebut, justru tampak galau.
"Jokowi tampak masih takut kepada partai politik," tegasnya.

Hal lain, munculnya fenomena banyaknya calon independen dalam ajang pemilihan kepala daerah seharusnya bisa menjadi sinyal bagi Jokowi, karena masyarakat mulai cerdas dan tidak lagi percaya kepada partai politik apa pun. "Masyarakat juga lebih percaya pada figur calon pemimpin itu sendiri. Bukan dengan partai politiknya," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon