Kewenangan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Harus Ditingkatkan

Senin, 2 November 2015 | 19:24 WIB
HS
FH
Penulis: Hotman Siregar | Editor: FER
Ilustrasi sidang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Ilustrasi sidang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Istimewa)

Jakarta - Penataan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia harus terus diperbaiki dan ditingkatkan. Hal itu, sangat penting karena DPD merupakan representasi daerah dan berjuang untuk kepentingan daerah.

Anggota DPD RI, Anang Prihantoro, menjelaskan, kewenangan DPD sangat terbatas. DPD mempunyai tugas dan fungsi proses usulan RUU dan selanjutnya membahas bersama DPR RI.

"Posisi DPD dalam merespon masalah yang terjadi di daerah mengutamakan konsep sinergisitas semua pihak," ujar Anang di Jakarta, Senin (2/11).

Anang berpandangan, proses pengesahan RUU menjadi UU mestinya antara DPD, Presiden dan DPR RI. Selain itu sebaiknya pengesahan harus diberikan tenggat waktu tertentu.

Menurutnya, untuk mempercepat pengesahan RUU yang diinisiasi oleh DPD mestinya dalam proses perumusan selanjutnya hanya dibahas tiga institusi saja dan tidak lagi berdasarkan pandangan masing-masing fraksi di DPR.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon