Coret Akbar Faisal, Fahri Langgar Kode Etik

Rabu, 16 Desember 2015 | 16:21 WIB
HS
YP
YD
Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR Akbar Faizal memberikan keterangan pers terkait penonaktifan dirinya sebagai anggota MKD menjelang putusan kasus pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 16 Desember 2015.
Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR Akbar Faizal memberikan keterangan pers terkait penonaktifan dirinya sebagai anggota MKD menjelang putusan kasus pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 16 Desember 2015. (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Peneliti Formappi Lucius Karus menilai perbuatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang dengan sengaja mengeluarkan surat penonaktifan anggota MKD dari Fraksi Nasdem Akbar Faisal adalah pelanggaran kode etik. Sesuai pasal 145 tentang pengabilan keputusan di MKD, Fahri Hamzah telah melakukan pelanggaran etik yang serius.

"Fahri Hamzah berusaha untuk menunjukkan solidaritasnya kepada Novanto yang saat ini sedang di proses di MKD. Fahri ketakutan karena Novanto dalam proses pemakzulan sebagai ketua DPR. Makanya dia membela (Novanto) habis-habisan dan dengan berbagai cara," ujar Lucius Karus, di Jakarta, Rabu (16/12).

Menurut Lucius, apa yang dilakukan Fahri merupakan pelanggaran etik serius yang dilakukan oleh Pimpinan DPR. Sebab, hal itu dilakukan dengan sengaja untuk melindungi kepentingan sendiri.

"Pemufakatan jahat pimpinan dewan tidak dibenarkan secara etik. Pasal 145 proses pengambilan keputusan MKD sudah ada larangan pimpinan DPR tak boleh intervensi," katanya.

Proses pelanggaran etik politisi PKS itu, kata Lucius harus segera ditindaklanjuti dan diproses oleh MKD. Bahkan, pemeriksaan pelanggaran etik Fahri Hamzah tak perlu menunggu aduan.

"Fahri saat ini sedang bermimpi buruk. Sedapat mungkin dia akan lakukan apa saja untuk mempertahankan jabatannya. Kalau Novanto lengser, Fahri lenser juga. Wajar dia ketakutan," katanya.

Sebagaimana diketahui, anggota MKD Akbar Faizal tiba-tiba dinonaktifkan dari MKD atas surat dari pimpinan DPR yang ditandatangani Fahri Hamzah jelang putusan kasus Novanto. Penonaktifan itu hanya karena Akbar diadukan oleh Ridwan Bae ke MKD.

Laporan Ridwan Bae belum pernah diproses MKD lebih dulu sebagai laporan yang memenuhi syarat. Akbar diberhentikan hanya karena laporan Ridwan Bae yang disetujui Fahri Hamzah dan diterima sekretariat MKD.

"Kalau by pass seperti dilakukan Ridwan Bae dengan mengandalkan kedekatan atau kesamaan sikap, kita harus nyatakan ada konspirasi dari pimpinan dan anggota MKD untuk perburuk citra MKD," kata Lucius.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon