OJK Finalisasi Aturan Obligasi Daerah dan DIRE
Kamis, 31 Desember 2015 | 00:28 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi revisi peraturan obligasi daerah dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate (DIRE). Revisi dua aturan tersebut ditargetkan rampung tahun depan. Hal tersebut sebagai upaya otoritas terkait pendalaman pasar modal.
"Aturannya sedang difinalisasi. Kami harapkan bisa terealisasi awal tahun depan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Rabu (30/12).
Adapun OJK bersama Kementerian Keuangan yang tengah menggodok aturan DIRE atau yang dikenal dengan Real Estate Investment Trust (REIT). OJK berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perpajakan KIK DIRE segera direvisi, sehingga lebih kompetitif dibandingkan negara lain.
Menurut Muliaman, masih ada yang perlu diperbaiki dari PMK No 200 tentang perpajakan KIK DIRE saat ini. Kemungkinan besar PMK perpajakan KIK DIRE akan direvisi untuk mengakomodasi pelaku pasar.
Terkait obligasi daerah, OJK menyatakan bahwa peraturan obligasi daerah sudah masuk pada tahap pembahasan akhir. Diharapkan tahun depan peraturan tersebut dapat diterbitkan, setelah melalui pembahasan OJK bersama Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Saat ini masih ada beberapa aturan yang belum dibereskan yang selama ini menghambat," ujar dia.
Sepanjang 2015, OJK telah menerbitkan 24 peraturan di pasar modal. Regulasi itu terdiri atas 16 Peraturan OJK (POJK), 7 Surat Edaran OJK, dan 1 Keputusan Dewan Komisioner OJK (DK OJK).
Sejak Januari 2015 hingga 29 Desember 2015, OJK telah mengeluarkan 83 surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum. Total hasil penawaran umum itu mencapai Rp 115,94 triliun.
Dari 83 pernyataan efektif tersebut, sebanyak 15 di antaranya pernyataan efektif untuk emiten yang melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) dengan total nilai emisi Rp 11,27 triliun.
Sekitar 19 pernyataan efektif untuk emiten atau perusahaan publik yang melakukan Penawaran Umum terbatas kepada pemegang saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue dengan total nilai emisi Rp 42,25 triliun.
Selain itu, OJK juga memberikan empat pernyataan efektif untuk emiten yang melakukan penawaran umum obligasi atau suku dengan total nilai emisi mencapai Rp 2,88 triliun.
Adapun 17 pernyataan efektif untuk emiten yang melakukan penawaran umum obligasi atau sukuk berkelanjutan tahap I, dengan total nilai emisi mencapai Rp 24,88 triliun. Sedangkan, terdapat 27 penawaran umum berkelanjutan tahap II dan seterusnya dengan hasil penawaeran umum mencapai Rp 34,74 triliun.
OJK optimistis tahun depan perkembangan sektor jasa keuangan nasional akan menunjukkan perkembangan positif. Beberapa faktor risiko memang masih akan mewarnai pasar keuangan domestic. Karena itu, OJK akan terus memantau pergerakan pasar serta mempersiapkan langkah-langkah antisipasi yang diperlukan.
Seiring membaiknya proyeksi pertumbuhan domestik pada tahun 2016, kegiatan intermediasi LJK (kredit perbankan dan piutang pembiayaan) akan menunjukkan arah perbaikan. Berdasarkan rencana bisnis bank yang disampaikan kepada OJK pada akhir November 2015, dapat disampaikan bahwa kredit diproyeksikan tumbuh sebesar 14,1% dan DPK tumbuh 12,7%.
Proyeksi ini sejalan dengan proyeksi OJK yang sampaikan sebelumnya bahwa Kredit diperkirakan akan tumbuh sebesar 12-14% dan DPK tumbuh 13-15%. Indikator-indikator SJK yang kuat merupakan modal berharga dalam upaya mendorong pertumbuhan SJK domestik secara berkesinambungan, sehingga SJK dapat berkontribusi secara optimal dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. (ian)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




