Jumat, RJ Lino Pastikan Datangi KPK

Kamis, 4 Februari 2016 | 18:00 WIB
FA
YD
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: YUD
RJ Lino
RJ Lino (Istimewa)

Jakarta - Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino siap menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/2) besok.

"Oh pastilah. Kalau saya sehat pasti saya datang. Kan dipanggil jam 10 saya datang," janji Lino usai diperiksa di Bareskrim, Kamis (4/2).

Menurutnya sebagai warga negara yang baik maka dia akan memenuhi panggilan komisi anti rasuah itu.

"Sebagai warga negara yang baik, harus hadapin. Kalau masalah, ya ini masalah. Tapi saya harus hadapi," sambungnya.

Lino dipanggil dalam posisinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

Sedianya dia telah dipanggil pada Jumat (29/1) lalu. Namun Lino mengaku mengalami gangguan jantung dan tidak mendatangi panggilan itu.

Dalam perjalanan KPK menangani perkara-perkara korupsi dikenal istilah Jumat Keramat. Istilah tersebut muncul lantaran sejumlah tersangka korupsi langsung ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan pada hari Jumat.

Para tersangka yang langsung ditahan setelah diperiksa pada hari Jumat diantaranya, M. Nazaruddin, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, dan Ratu Atut Chosiyah.

KPK telah menetapkan Lino sebagai tersangka karena telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.

Modusnya adalah dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas penetapan ini, Lino bereaksi dan menggugat KPK melalui praperadilan. Salah satu poin gugatannya, Lino menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadapnya tidak sah lantaran tidak menyebut adanya kerugian negara.

Permohonan praperadilan yang diajukan Lino melawan KPK ditolak PN Jaksel pada Selasa (26/1). Hakim tunggal Udjiati yang menguji dan memeriksa perkara tersebut menegaskan, penetapan tersangka terhadap Lino oleh KPK dalam perkara korupsi pengadaan tiga unit QCC sah menurut hukum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon