DPD Golkar NTB Dukung Desentralisasi Kewenangan

Kamis, 24 Maret 2016 | 17:39 WIB
RW
FH
Penulis: Robertus Wardi | Editor: FER
Caketum Partai Golkar Airlangga Hartaro (berdiri) didampingi Ketua DPD I NTB Moh. Suhaili saat silahturami dengan DPD se-NTB di Mataram, Rabu (23/3)
Caketum Partai Golkar Airlangga Hartaro (berdiri) didampingi Ketua DPD I NTB Moh. Suhaili saat silahturami dengan DPD se-NTB di Mataram, Rabu (23/3) (Suara Pembaruan/Carlos Paath)

Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar (PG) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung wacana desentralisasi kewenangan yang disampaikan Calon Ketua Umum (Caketum) Airlangga Hartarto (AH). Wacana itu dianggap memberikan penghormatan dan otonomi kepada pengurus daerah. Desentralisasi juga mendorong pengurus daerah mandiri, inovatif dan diberi kepecayaan untuk mengurus daerah.

"Kami dukung penuh wacana itu. Sangat bagus. Memang itu yang diharapkan pengurus daerah," kata Ketua DPD I Propinsi NTB, Moh. Suhaili saat dihubungi, Kamis (24/3).

Ia menjelaskan, konsep desentralisasi sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai. Konsep itu juga sesuai dengan tuntutan zaman saat ini dan kedepan. Dirinya berharap, pada Munas yang akan segera dilakukan, wacana itu bisa diputuskan sehingga bisa dijalankan.

"Kami berharap tidak hanya diwacanakan. Siapa yang terpilih, harus jalankan konsep tersebut," tutur Bupati Lombok Tengah ini.

Sebelumnya, pada silahturami dengan pengurus DPD se-propinsi Riau, pekan lalu, Airlangga menjanjikan kebijakan desentralisasi kewenangan di internal Golkar. Desentralisasi berupa pelimpahan sebagian besar kewenangan pengurus pusat ke pengurus daerah. Misalnya dalam penentuan calon kepala daerah seperti bupati, walikota dan gubernur diserahkan ke pengurus daerah.

"Saya akan serahkan ke DPD I maupun DPD II. Karena yang punya wilayah adalah Anda semua. Yang dekat dengan rakyat juga Anda semua," kata Airlangga, Jumat (18/3).

Menurutnya, pimpinan pusat hanya memonitor saja. DPP hanya merestui dan mengikuti apa yang sudah diputuskan di daerah. Bukan ditolak, apalagi dibuat kebijakan berbeda dari yang sudah ditetapkan di daerah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon