Terkait Suap Raperda Reklamasi, KPK Akan Periksa Balegda DPRD DKI
Senin, 4 April 2016 | 20:31 WIB
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil seluruh anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk mengusut kasus dugaan suap terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta.
Hal ini lantaran Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara itu masih dibahas Balegda DPRD DKI.
"Semua pihak yang terkait dengan kasus ini akan dipanggil untuk diperiksa penyidik," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/4).
Yuyuk menegaskan, pihaknya akan mendalami setiap hal yang terkait dengan Raperda ini. Termasuk, keterlibatan pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, kata Yuyuk, untuk saat ini pihaknya fokus melengkapi berkas Presdir PT Agung Podomoro Land, dan anak buahnya Trinanda serta Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK berikan perhatian pada semua reklamasi terutama yang berkaitan dengan Raperda reklamasi untuk pantai utara Jakarta. Jadi saat ini masih fokus yang ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat OTT pekan lalu, kami akan mulai melihat yang lain," katanya.
Diketahui, DPRD DKI telah menunda tiga kali Rapat Paripurna mengenai Raperda RWZP3K Provinsi DKI Jakarta dan Raperda RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Salah satunya, lantaran tidak lebih dari setengah anggota DPRD yang hadir dalam rapat ini atau tidak kuorom.
Diketahui, Ketua Balegda DPRD DKI dijabat oleh M Taufik dari Fraksi Partai Gerindra yang tak lain kakak dari M Sanusi. Sementara Wakil Ketua Balegda dijabat oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Merry Hotma. Sedangkan, anggota Balegda DPRD DKI terdiri dari Taufik Hadiawan dan Rany Mauliani asal Gerindra; H Nasrullah dan Rifkoh Abriani dari Fraksi PKS; dari PPP ada Matnoor Tindoan dan Ichwan Zayadi; dari Partai Demokrat ada Lucky P Sastrawiria, HA Nawawi, dan Mujiyono.
Sementara anggota Balegda dari Partai Hanura, yakni M Sangaji dan Hamidi AR. Ruddin Akbar Lubis dan Zainuddin dari Fraksi Golkar. Dari PKB ada Hasbiallah Ilyas, dan dari Partai Nasdem ada Bestari Barus. Untuk Fraksi PDIP, terdapat nama Dwi Rio Sambodo, Yuke Yurike, Raja Natal Sitinjak, dan Gembong Warsono.
Diberitakan, kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis (31/3) malam. Dalam OTT ini, KPK menangkap Sanusi usai menerima uang dari seorang perantara bernama Geri di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga suap dari seorang karyawan PT Agung Podomoro Land (APL) Trinanda yang diperintahkan oleh Presdir PT APL Ariesman Widjaja.
Sebelumnya, pada 28 Maret lalu, Sanusi juga menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari pihak yang sama. Tak hanya itu, KPK juga menyita mobil Jaguar dan uang sebesar USD 8.000 milik Sanusi.
Uang sebesar Rp 2 miliar itu diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta terkait Reklamasi, yakni Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dua raperda yang didalamnya mengatur mengenai proyek reklamasi tu sebelumnya memang ramai diperbincangkan dan menuai polemik. Pembahasan raperda di DPRD DKI Jakarta bahkan berkali-kali tertunda. KPK menduga suap kepada Sanusi dilakukan PT APL agar Raperda itu segera disahkan menjadi Perda.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Sanusi sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ketiga tersangka telah ditahan KPK di tiga rutan berbeda. Ariesman ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, Trinanda Prihantoro ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. Sementara Sanusi ditahan di Rutan Polres Jaksel.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




