13 Tahun MK Berkiprah Kawal Konstitusi dan Demokrasi

Senin, 15 Agustus 2016 | 15:00 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta - Pada 13 Agustus 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah melewati usia 13 tahun. Momentum tersebut diperingati oleh pegawai dan pejabat di lingkungan MK melalui upacara bendera pada Senin, 15 Agustus 2015 pagi.

Pada upacara yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat dan dihadiri hakim konstitusi tersebut, MK memberikan penghargaan bagi pegawai teladan yang berprestasi dalam memberi dukungan kewenangan konstitusional MK serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Selain itu, MK juga menganugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai yang telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun," ujar Ketua MK Arief Hidayat, Senin (15/8).

Arief mengungkapkan, MK terbentuk melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada 13 Agustus 2003 oleh Presiden kala itu, Megawati. Momen itulah yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahir MK.

"Pengesahan UU MK merupakan amanat Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 pascaperubahan yang dilakukan oleh MPR dalam kurun 1999-2002. Pada masa perubahan UUD 1945 itulah pembentukan MK dirumuskan melalui pengaturan kewenangannya dalam Pasal 24C UUD 1945," terang dia.

Sepanjang 13 tahun keberadaannya, kata Arief peran MK mengawal konstitusi dan hak konstitusional warga negara telah mewarnai kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Lebih dari itu, kiprah MK dalam penegakan hukum dan demokrasi, juga telah diakui berbagai kalangan di dunia internasional.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon