Saksi Ahli Tegaskan Mirna Tewas Akibat Sianida

Minggu, 11 September 2016 | 12:15 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) memasuki ruang sidang saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) memasuki ruang sidang saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Ketua Lembaga Forensik Sains dan Kriminologi Universitas Udayana, Dr I Made Agus Gelgel Wirasuta menegaskan, terjadi ekspose sianida pada tubuh korban Wayan Mirna Salihin usai meminum es kopi vietnams, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

"Menurut pendapat saya bahwa dalam kasus meninggalnya korban Mirna telah terjadi ekspose sianida pada korban melalui rute oral, ditandai oleh bukti rekaman CCTV, korosif lambung, dan bukti saksi," ujar Agus, Minggu (11/9).

Ia menambahkan, telah terjadi absorpsi sianida (CN) yang digambarkan oleh distribusi kafein di organ dalam dan urine, serta sisa ion natrium (Na) yang berlebih di lambung.

"Terjadi korelasi circum of death sebagai tanda simtom keracunan sianida, sehingga dapat disimpulkan sianida yang telah terabsorpsi, menimbulkan simtom keracunan yang ditampilkan korban," ungkapnya.

Sementara itu, ahli Toksikologi Forensik Puslabfor Mabes Polri, Dr Nursamran Subandi, juga menyebutkan, korban Mirna meninggal dunia karena racun sianida. Karena, di gelas sisa kopi dan di lambung korban terdapat sianida.

Pada persidangan kasus kopi beracun, Rabu (30/8) lalu, Nursamran menuturkan, tim forensik telah melakukan sejumlah uji coba menggunakan barang bukti sisa es kopi Vietnam yang diminum korban Wayan Mirna Salihin dan es kopi Vietnam pembanding.

Tujuannya untuk mengetahui berapa kadar sianida yang diminum korban, dan hasilnya sianida yang diminum korban Mirna lebih tinggi dari dosis mematikan.

Ia mengatakan, barang bukti yang diperiksa adalah satu gelas berisi sisa minuman kopi korban kurang lebih 15 ml (barang bukti/BB I), satu botol berisi sisa minuman kopi korban kurang lebih 200 ml (BB II), satu botol berisi segelas minuman kopi pembanding kurang lebih 350 ml (BB III), dan satu buah pipet berisi cairan lambung kurang lebih 0,1 ml (BB IV).

Kemudian, satu toples berisi jaringan lambung dan isinya milik korban (BB V), satu buah toples berisi jaringan hati dan empedu milik korban (BB VI), dan dua buah spoit berisi urine korban volume masing-masing kurang lebih 0,1 ml (BB VII).

Nursamran menambahkan, berdasarkan uji coba dengan menggunakan sedotan plastik serupa dengan yang digunakan korban saat minum kopi, diperoleh, volume rata-rata untuk satu kali sedotan normal kurang lebih 20 ml.

Ia menjelaskan, 20 ml cairan kopi itu dengan kandungan natrium sianida yang ditemukan dalam barang bukti 14,88 g/l = 0,021 x 14,88 g/l = 0,2976 g/l = 297,6 mg natrium sianida. Artinya, kandungan natrium sianida yang diminum korban berjumlah 297,6 mg.

Sementara itu, menurut referensi dosis mematikan terendah NaCN untuk manusia adalah 2,857 mg/kg. Karena itu, untuk manusia dengan bobot 60 kg (berat Mirna), dosis mematikannya 60 kg x 2,857 mg/kg sama dengan 171,42 mg. Berdasarkan perhitungan itu, jumlah NaCN yang diminum korban lebih besar dari dosis yang mematikan.

Nursamran mengungkapkan, pada organ tubuh korban Mirna juga dianalisa seperti jaringan lambung dan isinya. "Ditemukan positif sianida, itu sebesar 0,2 mg/l," katanya.

Menyoal kenapa sianida di lambung kadarnya sedikit, Nursamran menjelaskan, di lambung sianida cepat lepas karena ada asam lambung. "Kalau di gelas lepas juga, namun lambat," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon