BNNK Morowali Tangkap Bandar Sabu

Senin, 7 November 2016 | 13:43 WIB
JL
JM
Penulis: John Lory | Editor: JEM
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. (AFP)

Palu - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) AKBP Robertus membenarkan jajarannya berhasil menangkap seorang bandar sabu dan mengamankan barang bukti berupa sabu 14,86 gram.

"Iya, satu bandar dan dua orang lain kami tangkap bersama sejumlah barang bukti, diantaranya 14,86 gram paket sabu," kata Robertus, Senin (7/11).

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu buah alat hisap (bong), 12 buah korek api, dua buah handphone, dua buah kartu ATM, plastik pembungkus paket sabu, dan sebuah dompet.

Robertus mengatakan, penangkapan dilakukan pada pekan lalu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan pengembangan oleh tim berantas BNNK, bahwa ada barang haram yang masuk melalui Kabupaten Morowali Utara (Morut) menuju Bungku Tengah yang akan diedarkan di Kabupaten Morowali.

Setelah dilakukan pengintaian dan pengembangan, maka dilakukan penggerebekan di sebuah kamar kost di Kelurahan Tofoiso, Morowali. Dalam operasi itu, seorang yang diduga sebagai bandar  sabu berinisial IC berhasil ditangkap bersama dua orang rekannya yang tengah berpesta sabu.

Saat ini, kata Robertus, ketiga tersangka masih diamankan di sel tahanan Kantor BNNK Morowali dan akan segera dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNK) Sulteng di Palu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Robertus menegaskan, pihaknya terus berupaya maksimal dan tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kerjanya.

Dia juga meminta kerjasama semua pihak termasuk masyarakat umum untuk selalu berkoordinasi serta memberikan informasi kepada petugas bila menemukan adanya aktifitas masyarakat yang mencurigakan terkait peredaran dan pemakaian barang haram tersebut. 





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon