Organisasi Perangkat Daerah DKI Diubah Per 1 Januari 2017

Kamis, 17 November 2016 | 11:23 WIB
LT
JS
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: JAS
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Antara/Widodo S Jusuf)

Jakarta - Melihat terlalu banyak tugas dan tanggung jawab yang dikerjakan satu SKPD atau ada yang terlalu ringan, maka Pemerintah Provinsi (DKI) akan melakukan perubahan struktur organisasi perangkat daerah.

Untuk itu, Pemprov DKI telah mengajukan usulan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Usulan raperda tersebut diserahkan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono di dalam Rapat Paripurna DPRD DKI pada Rabu (16/11). Selanjutnya, raperda tersebut akan dibahas oleh sembilan Fraksi DPRD DKI.

Ditargetkan Oganisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan diubah terhitung mulai 1 Januari 2017.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pimpinan dewan telah menerima surat dari Plt Gubernur DKI Jakarta Nomor 3981/07531 tertanggal 21 September 2016 perihal usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

"Setelah diterima, surat itu dibahas oleh Badan Musyawarah DPRD DKI bersama eksekutif untuk menetapkan jadwal pembahasan. Kemudian ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rapat paripurna," kata Prasetio.

Ia menegaskan DPRD DKI akan menyelesaikan pembahasan usulan raperda yang diajukan oleh eksekutif sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menargetkan raperds itu dapat ditetapkan pada pertengahan Desember 2016

"Optimistis pembahasan hingga penetapan menjadi perda akan selesai pada pertengahan Desember mendatang," ujarnya.

Sumarsono mengatakan raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah diusulkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

"Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara, mempunyai kedudukan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata sosok yang akrab disapa Soni tersebut.

Soni menjelaskan, asas penataan kelembagaan perangkat daerah antara lain menyangkut urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi dan efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas serta fleksibilitas.

Sedangkan prinsipnya mencakup harmonisasi peraturan perundang-undangan, perampingan pejabat struktural, dan jumlah pegawai untuk mewujudkan organisasi tepat ukuran dan fungsi. Selain itu berprinsip peningkatan kualitas dan akselerasi pelayanan publik.

"Perangkat daerah yang diatur dalam raperda ini selain lebih rasional, juga lebih fungsional sehingga Pemprov DKI dapat meningkatkan kemampuan untuk menyelesaikan berbagai masalah perkotaan melalui ketersediaan alokasi belanja yang lebih proporsional untuk sektor publik," ujarnya.

Susunan perangkat daerah DKI Jakarta dalam Raperda ini secara umum mengikuti prinsip tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016, dengan penyesuaian terhadap kekhususan dan kebutuhan daerah. Penyesuaian susunan perangkat daerah dilakukan secara selektif berdasarkan pertimbangan objektif.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini menegaskan pendekatan perubahan perangkat daerah mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2016 yakni tepat struktur tepat fungsi.

"Kalau dahulu, pendekatannya miskin struktur kaya fungsi. Setelah perangkat daerah diubah menjadi tepat fungsi tepat struktur. Jadi betul betul organisasi pemerintah daerah yang pas seperti apa," ungkapnya.

Sumarsono pun berharap DPRD DKI dapat menyelesaikan pembahasan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Peraturan Daerah pada akhir tahun ini. Sehingga pada 1 Januari 2017 sudah dapat diterapkan.

"Mudah-mudahan dewan dapat menyikapi usulan raperda yang diajukan eksekutif dengan jadwal maraton," harapnya.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon