KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak dan Kantor EK Prima
Rabu, 23 November 2016 | 14:07 WIB
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Setelah menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditgakum Ditjen Pajak Kemkeu), Handang Soekarno, dan Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka, penyidik menggeledah sejumlah lokasi untuk mengusut kasus ini, Selasa (22/11) malam.
Sejumlah lokasi yang digeledah tim penyidik diantaranya Kantor Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor PT E.K Prima Ekspor Indonesia di Graha Eka Prima Ruko tekstil Blok C3 Raya, Jalan Mangga Dua nomor 13, Jakarta.
"Kemudian di rumah tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair) kemudian di rumah indekos tersangka HS (Handang Soekarno). Tepatnya di belakang kantor DJP (Ditjen Pajak)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11).
Dari penggeledahan yang dilakukan hingga pukul 04.00 WIB pagi tadi, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut. Termasuk Surat Tagihan Pajak (STP) PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Sejak tadi malam sampai dengan sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, penyidik menggeledah secara paralel. Dari penggeledahan ini dilakukan penyitaan sejumlah dokumen termasuk dokumen STP 2013-2014 yang diduga berkaitan dengan pemberian uang kemarin itu," katanya.
Diketahui KPK menangkap Handang dan Rajesh usai bertransaksi suap pada Senin (21/11) malam. Dari tangan Handang, tim satgas KPK menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Diduga, uang tersebut merupakan pemberian pertama dari yang disepakati sebesar Rp 6 miliar. Uang suap ini diberikan kepada Handang untuk mengurus sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Salah satunya, terkait surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima sebesar Rp 78 miliar.
PT E.K Prima Ekspor Indonesia merupakan anak perusahaan dari Lulu Group International yang berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh juga menjabat sebagai salah satu direksi di Lulu Group yang usahanya bergerak di bidang retail.
Setelah diperiksa secara intensif, Handang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Rajesh ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




