Pengesahan RUU PKS Diminta Tunda
Kamis, 5 April 2012 | 16:01 WIB
DPR dinilai menggunakan instrumen kewenangannya guna memangkas proses partisipasi publik.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta DPR menunda pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial, yang terkesan terburu-buru.
"KontraS memprotes keras atas rencana pengesahan RUU PKS secara sepihak oleh DPR RI pada Sidang Paripurna, Selasa (3/4). Meski akhirnya DPR RI menunda rencana pengesahan hingga 10 April 2012. Namun, KontraS tetap memandang pengesahan RUU tersebut secara terburu-buru," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar di Jakarta, hari ini.
Protes keras itu juga disampaikan KontraS melalui surat terbuka kepada Ketua Pansus RUU PKS, Eva Sundari, pada Selasa (3/4). Menurut Haris, tindakan sepihak ini membuktikan bahwa DPR RI telah menggunakan instrumen kewenangannya (kewenangan legislasi) untuk memangkas tahapan proses Partisipasi Masyarakat sebagaimanan diatur dalam UU 12/2011 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, terutama dipasal 96 tentang.
"DPR juga mengabaikan aturan atau UU lain yang tidak boleh ditentang oleh RUU PKS ini," ujarnya.
Keresahan KontraS, juga akan dirasakan banyak elemen masyarakat sipil lainnya mengingat selama ini elemen masyarakat sipil turut bahu membahu dalam mencari resolusi konflik dan merawat proses perdamaian pascakonflik.
Pengabaian masukan masyarakat sipil dalam berbagai ruang pertemuan dengan DPR, lanjut dia, adalah wujud pengingkaran mandat rakyat itu sendiri. Sebuah pengesahan RUU idealnya harus melibatkan partisipasi dan sosialisasi publik yang simultan, di mana ruang-ruang ini akan diisi berbagai alat uji "consequential harm test" dan "public interest test".
Haris mencontohkan, khususnya di wilayah-wilayah Indonesia yang masuk dalam kategori konflik (Papua) dan pasca-konflik (Sambas, Sampit, Maluku, Aceh, Poso, hingga wilayah perbatasan Timor Leste, Atambua), sejauh pemantauan KontraS, belum ada proses sosialisasi dan penarikan masukan dari kelompok-kelompok masyarakat.
Selain proses yang tidak partisipatif, KontraS memandang bahwa materi-materi (pasal-pasal) yang ada di dalam RUU PKS juga masih bermasalah, terutama pasal-pasal yang berpotensi mencederai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia warga Indonesia.
Pertama, longgarnya definisi konflik sosial, dengan mencampuradukkan terma konflik sosial dengan tawuran antar kampung, namun melupakan dimensi konflik seperti kesukuan, etnis, bahkan agama.
Kedua, kecerobohan DPR untuk memasukkan pasal 7 (ukuran memelihara kondisi damai), dengan menggunakan definisi Pasal 5 (sumber konflik sosial), adalah contoh kemalasan anggota DPR untuk memeriksa produk perundang-undangan/kebijakan lain yang terkait dengan kebijakan pengelolaan tanah dan sumber daya alam, isu perburuhan, penanganan kemiskinan, jaminan perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan (termasuk di dalamnya larangan tentang syiar kebencian).
Ketiga, potensi dalam Pasal 8 (pengembangan penyelesaian perselisihan secara damai) dengan mengedepankan mekanisme "Alternative Dispute Resolution" (ADR) hendaknya tidak meminimalisir proses penegakan hukum (law enforcement) dengan berpegangan pada prinsip "rule of law", di mana untuk praktik kejahatan-kejahatan serius, negara wajib hukumnya untuk menyeret para pelaku ke meja pengadilan, demi tegaknya nilai-nilai keadilan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta DPR menunda pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial, yang terkesan terburu-buru.
"KontraS memprotes keras atas rencana pengesahan RUU PKS secara sepihak oleh DPR RI pada Sidang Paripurna, Selasa (3/4). Meski akhirnya DPR RI menunda rencana pengesahan hingga 10 April 2012. Namun, KontraS tetap memandang pengesahan RUU tersebut secara terburu-buru," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar di Jakarta, hari ini.
Protes keras itu juga disampaikan KontraS melalui surat terbuka kepada Ketua Pansus RUU PKS, Eva Sundari, pada Selasa (3/4). Menurut Haris, tindakan sepihak ini membuktikan bahwa DPR RI telah menggunakan instrumen kewenangannya (kewenangan legislasi) untuk memangkas tahapan proses Partisipasi Masyarakat sebagaimanan diatur dalam UU 12/2011 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, terutama dipasal 96 tentang.
"DPR juga mengabaikan aturan atau UU lain yang tidak boleh ditentang oleh RUU PKS ini," ujarnya.
Keresahan KontraS, juga akan dirasakan banyak elemen masyarakat sipil lainnya mengingat selama ini elemen masyarakat sipil turut bahu membahu dalam mencari resolusi konflik dan merawat proses perdamaian pascakonflik.
Pengabaian masukan masyarakat sipil dalam berbagai ruang pertemuan dengan DPR, lanjut dia, adalah wujud pengingkaran mandat rakyat itu sendiri. Sebuah pengesahan RUU idealnya harus melibatkan partisipasi dan sosialisasi publik yang simultan, di mana ruang-ruang ini akan diisi berbagai alat uji "consequential harm test" dan "public interest test".
Haris mencontohkan, khususnya di wilayah-wilayah Indonesia yang masuk dalam kategori konflik (Papua) dan pasca-konflik (Sambas, Sampit, Maluku, Aceh, Poso, hingga wilayah perbatasan Timor Leste, Atambua), sejauh pemantauan KontraS, belum ada proses sosialisasi dan penarikan masukan dari kelompok-kelompok masyarakat.
Selain proses yang tidak partisipatif, KontraS memandang bahwa materi-materi (pasal-pasal) yang ada di dalam RUU PKS juga masih bermasalah, terutama pasal-pasal yang berpotensi mencederai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia warga Indonesia.
Pertama, longgarnya definisi konflik sosial, dengan mencampuradukkan terma konflik sosial dengan tawuran antar kampung, namun melupakan dimensi konflik seperti kesukuan, etnis, bahkan agama.
Kedua, kecerobohan DPR untuk memasukkan pasal 7 (ukuran memelihara kondisi damai), dengan menggunakan definisi Pasal 5 (sumber konflik sosial), adalah contoh kemalasan anggota DPR untuk memeriksa produk perundang-undangan/kebijakan lain yang terkait dengan kebijakan pengelolaan tanah dan sumber daya alam, isu perburuhan, penanganan kemiskinan, jaminan perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan (termasuk di dalamnya larangan tentang syiar kebencian).
Ketiga, potensi dalam Pasal 8 (pengembangan penyelesaian perselisihan secara damai) dengan mengedepankan mekanisme "Alternative Dispute Resolution" (ADR) hendaknya tidak meminimalisir proses penegakan hukum (law enforcement) dengan berpegangan pada prinsip "rule of law", di mana untuk praktik kejahatan-kejahatan serius, negara wajib hukumnya untuk menyeret para pelaku ke meja pengadilan, demi tegaknya nilai-nilai keadilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




