Insiden 'Istri Simpanan'
Kamis, 12 April 2012 | 23:52 WIB
Belum saatnya anak usia SD mengenal istilah istri simpanan atau cerita semacam sinetron.
Sangat bijak mengajak anak Sekolah Dasar berhemat dengan menyimpan uang. Budaya menabung uang saku sejak dini wajib dibudayakan. Sebutan uang simpanan di celeng sangat dipahami oleh setiap murid-murid. Hal ini mendidik mereka untuk tidak boros serta menghargai yang dimilikinya.
Namun apa jadinya jika untuk murid kelas 2 SD diperkenalkan 'istri simpanan'? Terlalu dini untuk anak ingusan mengetahui hal-hal yang belum waktunya. Mereka yang berusia sekitar delapan tahun sulit mengetahui yang dimaksud dengan jargon 'istri simpanan'. Apakah 'istri simpanan' itu seperti menyimpang uang receh di celengan? Atau menempatkan istri di tempat rahasia?
Begitulah fakta yang dialami oleh murid-murid di sekolah swasta di Jakarta Timur. Siapa pun orangtua akan terperangah menyimak buku 'Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta'. Yang menjadi persoalan dalam buku itu terdapat penggalan kata 'istri simpanan'.
Akan sulit bagi orangtua menjelaskan maksud 'istri simpanan' kepada anak-anak. Belum waktunya anak-anak harus tahu persoalan orang dewasa. Kita pantas kesal kepada penerbit, sekolah dan sebagainya yang tidak peka atau meneliti isi bacaan sebelum ditransfer ke murid.
Kekesalan kepada isi buku juga dilontarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh yang secepatnya membentuk tim menyelidiki Lembar Kerja Siswa (LKS) Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta yang berkisah istri simpanan dalam kisah "Bang Manan dari Kali Pasir" karena tidak layak dikonsumsi anak Kelas II Sekolah Dasar.
“Belum saatnya anak usia SD mengenal istilah istri simpanan ataupun dicekoki cerita semacam sinetron,” tegas Nuh usai di Jakarta, Kamis (12/4).
Nuh mengingatkan LKS itu bukan buku wajib sehingga bisa diterbitkan oleh siapa saja dan di luar tanggung jawab kementerian. Walaupun demikian, pihaknya tidak membiarkan peserta didik menerima materi LKS yang tidak layak seperti pada kisah "Bang Maman dari Kali Pasir".
Untuk itu, tim gabungan ini akan melacak siapa penerbit, penulis dan siapa yang mengedarkannya ke siswa. Jika terbukti materi yang ditulis itu tidak benar maka LKS harus ditarik dari peredaran. Peredaran buku LKS ini dilakukan oleh sekolah tanpa melewati pintu Pusat Kurikulum dan Perbukuan karena bersifat lokal dan ini otonomi.
Bisa dipahami buku itu lolos ke guru lalu murid karena tidak melewati Pusat Kurikulum dan Perbukuan yang mengevaluasi setiap buku yang akan digunakan di sekolah. Patut diduga, beredar buku ini di tangan murid ada unsur bisnis yang diterima oleh kepala sekolah atau guru di sekolah.
Senada dengan Nuh, pakar pendidikan Arief Rahman menegaskan ada tiga hal yang harus dicermati dari kasus tersebut. Yaitu, bila ditinjau dari ilmu lintas budaya, dimuatnya kisah dalam buku pelajaran untuk menggambarkan budaya Betawi merupakan hal yang wajar.
Tetapi, lanjutnya, jika dilihat dari segi perkembangan psikologi anak-anak, kisah yang memuat kata ‘Istri Simpanan' sangat tidak baik, karena diberikan untuk dibaca dan dicerna oleh anak-anak yang masih kecil yaitu kelas 2 SD, yang rata-rata berumur 8-9 tahun.
“Sudah tidak tepatlah anak-anak sekecil itu diberikan kata yang sangat tidak pantas dan patut dicerna oleh mereka,” kata Arief.
Sepotong kata 'istri simpanan' menuai kritis pedas dari berbagai pihak. Penerbit buku sudah menyatakan segera menarik semua buku di toko dan sekolah serta meminta maaf kepada berbagai pihak. Insiden 'istri simpanan' menjadi catatan bagi setiap insan pendidikan dan yang peduli anak-anak agar tidak terulang lagi.
Kisah "Bang Maman dari Kali Pasir" tetap dicermati bahwa asupan pendidikan untuk anak-anak yang sesuai dengan kadar usia. Menulis dan menerbitkan buku pelajaran adalah kerja lintas aspek ilmu. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi dari 'istri simpanan,'
Sangat bijak mengajak anak Sekolah Dasar berhemat dengan menyimpan uang. Budaya menabung uang saku sejak dini wajib dibudayakan. Sebutan uang simpanan di celeng sangat dipahami oleh setiap murid-murid. Hal ini mendidik mereka untuk tidak boros serta menghargai yang dimilikinya.
Namun apa jadinya jika untuk murid kelas 2 SD diperkenalkan 'istri simpanan'? Terlalu dini untuk anak ingusan mengetahui hal-hal yang belum waktunya. Mereka yang berusia sekitar delapan tahun sulit mengetahui yang dimaksud dengan jargon 'istri simpanan'. Apakah 'istri simpanan' itu seperti menyimpang uang receh di celengan? Atau menempatkan istri di tempat rahasia?
Begitulah fakta yang dialami oleh murid-murid di sekolah swasta di Jakarta Timur. Siapa pun orangtua akan terperangah menyimak buku 'Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta'. Yang menjadi persoalan dalam buku itu terdapat penggalan kata 'istri simpanan'.
Akan sulit bagi orangtua menjelaskan maksud 'istri simpanan' kepada anak-anak. Belum waktunya anak-anak harus tahu persoalan orang dewasa. Kita pantas kesal kepada penerbit, sekolah dan sebagainya yang tidak peka atau meneliti isi bacaan sebelum ditransfer ke murid.
Kekesalan kepada isi buku juga dilontarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh yang secepatnya membentuk tim menyelidiki Lembar Kerja Siswa (LKS) Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta yang berkisah istri simpanan dalam kisah "Bang Manan dari Kali Pasir" karena tidak layak dikonsumsi anak Kelas II Sekolah Dasar.
“Belum saatnya anak usia SD mengenal istilah istri simpanan ataupun dicekoki cerita semacam sinetron,” tegas Nuh usai di Jakarta, Kamis (12/4).
Nuh mengingatkan LKS itu bukan buku wajib sehingga bisa diterbitkan oleh siapa saja dan di luar tanggung jawab kementerian. Walaupun demikian, pihaknya tidak membiarkan peserta didik menerima materi LKS yang tidak layak seperti pada kisah "Bang Maman dari Kali Pasir".
Untuk itu, tim gabungan ini akan melacak siapa penerbit, penulis dan siapa yang mengedarkannya ke siswa. Jika terbukti materi yang ditulis itu tidak benar maka LKS harus ditarik dari peredaran. Peredaran buku LKS ini dilakukan oleh sekolah tanpa melewati pintu Pusat Kurikulum dan Perbukuan karena bersifat lokal dan ini otonomi.
Bisa dipahami buku itu lolos ke guru lalu murid karena tidak melewati Pusat Kurikulum dan Perbukuan yang mengevaluasi setiap buku yang akan digunakan di sekolah. Patut diduga, beredar buku ini di tangan murid ada unsur bisnis yang diterima oleh kepala sekolah atau guru di sekolah.
Senada dengan Nuh, pakar pendidikan Arief Rahman menegaskan ada tiga hal yang harus dicermati dari kasus tersebut. Yaitu, bila ditinjau dari ilmu lintas budaya, dimuatnya kisah dalam buku pelajaran untuk menggambarkan budaya Betawi merupakan hal yang wajar.
Tetapi, lanjutnya, jika dilihat dari segi perkembangan psikologi anak-anak, kisah yang memuat kata ‘Istri Simpanan' sangat tidak baik, karena diberikan untuk dibaca dan dicerna oleh anak-anak yang masih kecil yaitu kelas 2 SD, yang rata-rata berumur 8-9 tahun.
“Sudah tidak tepatlah anak-anak sekecil itu diberikan kata yang sangat tidak pantas dan patut dicerna oleh mereka,” kata Arief.
Sepotong kata 'istri simpanan' menuai kritis pedas dari berbagai pihak. Penerbit buku sudah menyatakan segera menarik semua buku di toko dan sekolah serta meminta maaf kepada berbagai pihak. Insiden 'istri simpanan' menjadi catatan bagi setiap insan pendidikan dan yang peduli anak-anak agar tidak terulang lagi.
Kisah "Bang Maman dari Kali Pasir" tetap dicermati bahwa asupan pendidikan untuk anak-anak yang sesuai dengan kadar usia. Menulis dan menerbitkan buku pelajaran adalah kerja lintas aspek ilmu. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi dari 'istri simpanan,'
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




