PDIP Sudah Tahu Ribka Diberi Sanksi BK
Selasa, 17 April 2012 | 14:36 WIB
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah mendapat pemberitahuan mengenai sanksi terhadap kadernya, Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning.
Sanksi terhadap Ribka sudah dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) DPR pada Januari 2012.
"Setelah dikeluarkan surat keputusan itu kemudian diserahkan kepada fraksinya, sejak itu (Ribka) tidak boleh lagi memimpin pansus dan panja," kata Ketua BK DPR M Prakosa yang juga anggota Fraksi PDIP ketika dihubungi, Selasa (17/4).
Keputusan BK kata dia harus ditaati oleh semua fraksi termasuk dalam hal ini adalah fraksi PDIP. Namun, Prakosa juga tidak menjelaskan apakah Ribka juga dicopot dari jabatan Ketua Komisi IX DPR.
Sementara kasus hukum penghilangan ayat tembakau ini masih berjalan, BK hanya memproses dari sisi etika.
"Kasus hukumnya tentu ditangani oleh penegak hukum," ujar Prakosa.
Sanksi terhadap Ribka dikeluarkan BK berkaitan dengan penghilangan ayat dalam pembahasan Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan.
Ribka dilaporkan oleh para aktivis antitembakau yang tergabung dalam Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar) ke Badan Kehormatan DPR yang mengurusi etika anggota DPR.
Sanksi terhadap Ribka sudah dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) DPR pada Januari 2012.
"Setelah dikeluarkan surat keputusan itu kemudian diserahkan kepada fraksinya, sejak itu (Ribka) tidak boleh lagi memimpin pansus dan panja," kata Ketua BK DPR M Prakosa yang juga anggota Fraksi PDIP ketika dihubungi, Selasa (17/4).
Keputusan BK kata dia harus ditaati oleh semua fraksi termasuk dalam hal ini adalah fraksi PDIP. Namun, Prakosa juga tidak menjelaskan apakah Ribka juga dicopot dari jabatan Ketua Komisi IX DPR.
Sementara kasus hukum penghilangan ayat tembakau ini masih berjalan, BK hanya memproses dari sisi etika.
"Kasus hukumnya tentu ditangani oleh penegak hukum," ujar Prakosa.
Sanksi terhadap Ribka dikeluarkan BK berkaitan dengan penghilangan ayat dalam pembahasan Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan.
Ribka dilaporkan oleh para aktivis antitembakau yang tergabung dalam Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar) ke Badan Kehormatan DPR yang mengurusi etika anggota DPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




