PDIP Sudah Tahu Ribka Diberi Sanksi BK

Selasa, 17 April 2012 | 14:36 WIB
EW
B
Ketua BK DPR Muhammad Prakosa
Ketua BK DPR Muhammad Prakosa (Antara)
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah mendapat  pemberitahuan mengenai sanksi terhadap kadernya, Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning.

Sanksi terhadap Ribka sudah dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) DPR pada Januari 2012.
 
"Setelah dikeluarkan surat keputusan itu kemudian diserahkan kepada  fraksinya, sejak itu (Ribka) tidak boleh lagi memimpin pansus dan  panja," kata Ketua BK DPR M Prakosa yang juga anggota Fraksi PDIP ketika dihubungi, Selasa (17/4).
 
Keputusan BK kata dia harus ditaati oleh semua fraksi termasuk dalam hal ini adalah fraksi PDIP. Namun, Prakosa juga tidak menjelaskan apakah Ribka juga dicopot dari jabatan Ketua Komisi IX DPR.
 
Sementara kasus hukum penghilangan ayat tembakau ini masih berjalan, BK hanya memproses dari sisi etika.
 
"Kasus hukumnya tentu ditangani oleh penegak hukum," ujar Prakosa.
 
Sanksi terhadap Ribka dikeluarkan BK berkaitan dengan penghilangan ayat  dalam pembahasan Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan.

Ribka dilaporkan oleh para aktivis antitembakau yang tergabung dalam Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar) ke Badan Kehormatan DPR yang mengurusi etika anggota DPR.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon