Dirut Telkomsel Diperiksa Terkait Kasus Pencurian Pulsa

Rabu, 18 April 2012 | 17:12 WIB
FW
B
Ilustrasi
Ilustrasi (Antara Foto)
Direktorat Pidana Khusus Bareskrim memeriksa Dirut Telkomsel untuk  melengkapi berkas milik tiga tersangka kasus pencurian pulsa.

Orang nomor satu di perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia itu  diperiksa di Mabes Polri, Rabu (8/4).
 
"Telah periksa Dirut PT Telkomsel SA (Sarwoto Atmosutarno) untuk didengar  keterangannya sebagai saksi berkaitan dengan kasus pencurian berkas untuk melengkapi berkas. Pemeriksaan sedang berlangsung," kata Karo Penmas Polri Brigjen Muhammad Taufik di Mabes Polri, Jakarta.
 
Apakah SA diperiksa karena indikasi terlibat? "Sementara ini hanya sebagai saksi," jawab Taufik.
 
Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto yang menangani kasus ini memang menyatakan jika berkas ketiga tersangka dalam kasus ini hampir tuntas dan akan segera dilimpahkan.
 
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan  Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel Krisnawan Pribadi, Direktur Utama PT Colibri Networks berinisial HBN alias NHB, dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH sebagai tersangka.
 
Mereka bertiga dijerat dengan dengan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf f juncto pasal 9 ayat 1 huruf c juncto pasal 10 huruf a juncto pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 juncto pasal 15 Undang-Undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Di samping itu, mereka juga dijerat pasal 45 ayat 2 dan pasal 28 ayat 2  Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon