Dirut Telkomsel Diperiksa Terkait Kasus Pencurian Pulsa
Rabu, 18 April 2012 | 17:12 WIB
Direktorat Pidana Khusus Bareskrim memeriksa Dirut Telkomsel untuk melengkapi berkas milik tiga tersangka kasus pencurian pulsa.
Orang nomor satu di perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia itu diperiksa di Mabes Polri, Rabu (8/4).
"Telah periksa Dirut PT Telkomsel SA (Sarwoto Atmosutarno) untuk didengar keterangannya sebagai saksi berkaitan dengan kasus pencurian berkas untuk melengkapi berkas. Pemeriksaan sedang berlangsung," kata Karo Penmas Polri Brigjen Muhammad Taufik di Mabes Polri, Jakarta.
Apakah SA diperiksa karena indikasi terlibat? "Sementara ini hanya sebagai saksi," jawab Taufik.
Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto yang menangani kasus ini memang menyatakan jika berkas ketiga tersangka dalam kasus ini hampir tuntas dan akan segera dilimpahkan.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel Krisnawan Pribadi, Direktur Utama PT Colibri Networks berinisial HBN alias NHB, dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH sebagai tersangka.
Mereka bertiga dijerat dengan dengan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf f juncto pasal 9 ayat 1 huruf c juncto pasal 10 huruf a juncto pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 juncto pasal 15 Undang-Undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di samping itu, mereka juga dijerat pasal 45 ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Orang nomor satu di perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia itu diperiksa di Mabes Polri, Rabu (8/4).
"Telah periksa Dirut PT Telkomsel SA (Sarwoto Atmosutarno) untuk didengar keterangannya sebagai saksi berkaitan dengan kasus pencurian berkas untuk melengkapi berkas. Pemeriksaan sedang berlangsung," kata Karo Penmas Polri Brigjen Muhammad Taufik di Mabes Polri, Jakarta.
Apakah SA diperiksa karena indikasi terlibat? "Sementara ini hanya sebagai saksi," jawab Taufik.
Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto yang menangani kasus ini memang menyatakan jika berkas ketiga tersangka dalam kasus ini hampir tuntas dan akan segera dilimpahkan.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel Krisnawan Pribadi, Direktur Utama PT Colibri Networks berinisial HBN alias NHB, dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH sebagai tersangka.
Mereka bertiga dijerat dengan dengan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf f juncto pasal 9 ayat 1 huruf c juncto pasal 10 huruf a juncto pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 juncto pasal 15 Undang-Undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di samping itu, mereka juga dijerat pasal 45 ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




