Divonis 3 Tahun, Bambang Tri Salahkan Pengacara

Selasa, 30 Mei 2017 | 13:19 WIB
ST
YD
Penulis: Stefi Thenu | Editor: YUD
Bambang Tri Mulyono.
Bambang Tri Mulyono. (Antara)

Semarang - Penulis buku "Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri", Bambang Tri Mulyono, menyalahkan pengacaranya. Kuasa hukumnya dituding tidak becus, sehingga dia divonis berat.

"Pengacara‎ melempem kayak krupuk. Saya akan pecat mereka," tegas Bambang Tri usai divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Blora, Senin (29/5).

Pria yang akrab disapa Mas Mul ini langsung menyatakan banding usai ketua majelis hakim Makmurin Kusumastuti mengetuk palu tiga tahun penjara.

Salah satu tim pengacara terdakwa, Hendri Listianto Nugroho, mengaku tak takut dengan ancaman Bambang.

"Kalau dia bilang akan memecat dan tak mau pakai kami lagi, ya tak masalah. Itu hak terdakwa," ujar Hendri.

Menurutnya, surat kuasa yang diterima oleh tim kuasa hukum berisi pendampingan hingga sidang putusan di PN Blora.
Hendri mengatakan, jasa tim kuasa hukum selama ini dibayar oleh kakak terdakwa, yakni anggota DPD RI, Bambang Sadono.

"Soal vonis itu hak hakim. Kami sudah berusaha maksimal membela terdakwa," tegasnya.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim menilai Bambang Tri Mulyono secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 atas Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Vonis hakim lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan tim jaksa pada Rabu (10/5) lalu.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah menghina dan mencemarkan nama baik Presiden ‎RI, Joko Widodo. Terdakwa juga dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan. Tak merasa bersalah maupun menyesal atas semua perbuatan yang telah dilakukan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Ia juga tulangpunggung keluarga," kata hakim.

Sidang putusan mendapat perhatian dari Kantor Staf Presiden (KSP). Tiga orang staf dari KSP, dipimpin oleh Ifdhal Kasim, hadir langsung di pengadilan untuk memantau jalannya persidangan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon