Kejati: Adik Ipar Gubernur Bengkulu Terima Aliran Dana Korupsi

Minggu, 30 Juli 2017 | 20:33 WIB
B
JS
Penulis: BeritaSatu | Editor: JAS
Rico Maddari
Rico Maddari (Istimewa)

Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu menyebutkan ipar Gubernur Ridwan Mukti, Rico Maddari, diduga menerima aliran dana korupsi pembangunan jalan pulau terluar Bengkulu, Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara.

"Dua orang sudah mengembalikan yakni saksi terperiksa T dan Z, kita masih tunggu Rico Maddari juga mengembalikannya, namun belum ada konfirmasi dia akan mengembalikan, belum ada itikad baik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi di Bengkulu, Minggu (30/7).

Saudara dari Lily Maddari Ridwan Mukti itu sesuai keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa diduga menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta. Rico Maddari menerima dana tersebut merujuk dari keterangan saksi Lie End Jun, kuasa Direktur PT Gamely Alam Sari sebagai perusahaan kontraktor.

"Kalau dari T dan Z kami sudah terima sekitar Rp 300 juta, kami imbau bagi yang belum mengembalikan agar segera menyerahkan uang negara yang mengalir ke mereka," kata Fuadi.

Menurut Fuadi pengembalian itu tidak menghapuskan perbuatan terperiksa, tetapi dengan bersikap kooperatif maka hal itu akan meringankan bagi mereka.

Pembangunan jalan Pulau Enggano pada 2016 lalu itu menghabiskan anggaran Rp 17,5 miliar, dan dari hasil audit, pelaksanaan pengerjaan proyek ternyata merugikan negara Rp 7,1 miliar.

Di dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), jalan Enggano yang seharusnya dibangun yakni sepanjang 7,4 kilometer.

Namun pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), ternyata panjang jalan yang dibangun dikurangi menjadi lima sampai enam kilometer.

"Belum ada penetapan tersangka. Kami tunggu ekspos dulu, semua masih saksi terperiksa," ujar dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon