Kasus First Travel, 8 Perusahaan Dibekukan
Kamis, 31 Agustus 2017 | 15:47 WIB
Jakarta-Penyidik Direktorat Pidana Umum (Pidum) Bareskrim menemukan fakta-fakta tambahan dalam kasus penipuan ribuan jemaah calon umroh oleh First Travel.
"Penyidik sudah menyita 5 mobil, memblokir 13 rekening. Perinciannya 3 atas nama Andika, 2 atas nama Anniesa, 1 atas nama Siti Nuraidah, 3 atas nama PT Anniesa Hasibuan Fashion, dan 4 atas nama PT First Anugrah Travel," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/8).
Selain itu penyidik juga menyita empat rumah yang berada di perumahan Sentul, Bogor, di Cimanggis ada dua, dan satu di Kebagusan. Selain itu, menyita delapan perusahan yang terkait First Travel.
"Untuk 8 perusahaan ini kita mintakan pada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemkumham untuk dihentikan operasinya, karena segala aset yg ada disitu akan disita dalam kaitan proses TPPU (tindal pidana pencucian uang)," lanjutnya.
Delapan perusahaan itu ada yang berbentuk yayasan, dan travel pemberangkatan umroh. Misalnya PT Interkultur Tourindo dan Yamin Duta Makmur.
"Ada aset lain milik tersangka yang tersebar di Indonesia dan di luar negeri. Bila masyarakat tahu silakan memberikan info pada kami. Misal kemarin kita menggeledah apartemen milik Kiki (Siti), itu tidak diakui sebelumnya, tapi kita dapat info masyarakat," lanjutnya.
Terkait paspor, dia mengatakan, jumlah paspor yang disita ada 15 ribuan. Dari jumlah itu, sepertiganya atau 4.481 paspor sudah dikembalikan pada jemaah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




