MK Diminta Tolak Uji Materi Pelonggaran Remisi Koruptor
Kamis, 2 November 2017 | 20:22 WIB
Jakarta - Sejumlah LSM pegiat demokrasi yang tergabung dalam Tim Advokasi Pro-Pembatasan Remisi untuk Koruptor meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pasalnya, uji materi yang dilakukan sejumlah terpidana kasus korupsi yang bertindak sebagai pemohon merupakan siasat untuk memdapatkan pengurangan masa hukuman.
Tim Advokasi Pro-Pembatasan Remisi terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sebagaimana diketahui, sejumlah terpidana kasus korupsi sedang mengajukan pengujian Pasal 14 UU Pemasyarakatan. Dalam argumentasinya, pemohon menilai, remisi merupakan hak seluruh narapidana (Pasal 14 ayat (1) UU 12/1995) namun pada kenyataannya para pemohon yang merupakan terpidana kasus korupsi hingga kini tidak mendapatkan hak tersebut.
Padahal, mereka telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Sehingga menilai hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia.
"Upaya yang dilakukan oleh para pemohon dapat dilihat sebagai siasat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Selain argumentasinya yang prematur, pemohon adalah narapidana korupsi yang tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Julius Ibrani dari PBHI dalam siaran persnya.
Julius menyebutkan enam alasan mengapa MK harus menolak pengujian yang diajukan oleh pemohon. Pertama, kata dia, pemohon terpidana kasus korupsi tidak memenuh syarat mendapatkan remisi. Meskipun disebut sebagai hak narapidana namun ada tata cara dan syarat yang mengatur pemberian remisi.
"PP 99/2012 mengamanatkan syarat tambahan bagi narapidana kasus korupsi yaitu menyandang status justice collaborator dan telah membayar denda/uang pengganti. Syarat ini tidaklah dapat dipenuhi oleh pemohon yang mengajukan permohonan pengujian UU 12/1995," kata dia.
Kedua, pengetatan remisi adalah kebijakan hukum pemerintah sebagaimana diatur dalam PP 99/2012. Apalagi, dalam Pasal 14 ayat (2) UU 12/1995 mengamanatkan tata cara pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah.
"Ketiga, putusan Mahkamah Agung Nomor 51 P/HUM/2013 dan 63 P/HUM/2015 menguatkan keberadaan PP 99/2012. MA melalui dua putusannya menilai bahwa pengetatan remisi bagi narapidana korupsi bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, melainkan merupakan konsekuensi logis dari nilai atau bobot kejahatan yang korupsi yang memiliki dampak yang luar biasa," terang dia.
Keempat, lanjut Julius, pengetatan remisi sejalan dengan semangat United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC). Bahwa dalam rekomendasi reviewer UNCAC menilai dalam praktiknya, aturan hukum Indonesia belum memadai untuk mengakomodasi pengaturan yang berkaitan dengan remisi atau pembebasan beryarat.
"UNCAC merekomendasikan pemerintah untuk menjadikan kejahatan korupsi sebagai alasan pemberat dalam pertimbangan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat," ungkap dia.
Kelima, pengetatan remisi juga sejalan prinsip dalam Standard Minimum Rules For The Treatment of Prisoners Tahun 1955 dan UU 12/1995. Bahwa Standard Minimum Rules For The Treatment of Prisoners Tahun 1955 angka 70 menyebutkan bahwa diberikannya hak remisi kepada narapidana harus dilakukan di setiap lapas dengan disesuaikan dalam kelas-kelas narapidana yang berbeda dan cara-cara perlakuan pembinaan yang berbeda. Ketentuan dalam standar inilah yang kemudian diadopsi dalam Pasal 12 ayat (1) UU 12/1995.
"MK menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dalam beberapa putusan MK menyebutkan Korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan diperlukan cara-cara yang luar biasa dalam menanggulanginya," jelas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




