Hari Ini, MK Putus Uji Materi Hak Angket DPR

Kamis, 8 Februari 2018 | 15:14 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang judicial review (uji materi) tentang Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Kamis (8/2) dengan agenda pengucapan putusan pukul 14.00 WIB.

"Hari ini MK akan putusan uji materi Hak Angket," ujar Juru bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, Kamis (8/2).

Fajar menjelaskan perkara ini terdaftar dalam tiga nomor yaitu 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017 dan 40/PUU-XV/2017. Perkara nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.

Perkara nomor 37 dimohonkan Horas A.M. Naiborhu, Direktur Eksekutif Lira Institute dan perkara nomor 40 dimohonkan Dr. Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Dr. Yadyn, Novariza, dan Lakso Anindito. Para pemohon nomor 40 merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK melakukan pengujian terkait hak angket DPR yang meminta keseluruhan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menjadi konstitusional bersyarat (perkara nomor 40/PUU-XV/2017). Hal serupa juga diungkapkan pemohon dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUUXV/2017.

Para pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Refly Harun hadir sebagai ahli yang diajukan KPK (25/10), menyampaikan bahwa filosofi dasar hak angket DPR adalah sebagai instrumen checks and balances dalam sistem demokrasi presidensial. Hal tersebut mengandung arti hak angket hanya ditujukan bagi lembaga eksekutif di bawah presiden.

Sementara mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan selaku ahli pemerintah menilai hak angket DPR juga mencakup KPK, meski lembaga antirasuah tersebut merupakan lembaga independen. Karena secara tekstual, KPK adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon