Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kredit Usaha Tani

Rabu, 14 Februari 2018 | 18:58 WIB
YS
FH
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: FER
Ilustrasi DPO
Ilustrasi DPO (Ist/Ist)

Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Sumenep berhasil mengamankan buronan atas nama terpidana Salim Achmad, terpidana tindak pidana korupsi proyek Kredit Usaha Tani (KUT) Tahun Anggaran 1998 di Kabupaten Sumenep.

"Tim intelijen Kejagung telah mengamankan buronan atas nama terpidana Salim Achmad," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, M Rum, di Jakarta, Rabu (14/2).

Rum menjelaskan, terpidana Salim Achmad diamankan di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma Jakarta, Rabu (14/2) siang. Terpidana Salim Achmad sendiri telah diputus (vonis) selama dua tahun penjara dan denda Rp 10.000.000 Subsidiair satu bulan kurungan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1548K/Pid/2005 tanggal 27 September 2007.

Terpidana Salim Achmad yang merupakan Sekretaris Pusat Peran Serta Masyarakat (PPM) Presidium Kabupaten Sumenep bersama-sama dengan Citronadi (sudah menjalani putusan Pengadilan) dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Kredit Usaha Tani (KUT) Tahun Anggaran 1998 di Kabupaten Sumenep dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3.263.248.066.

Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) sub a jo. Pasal 28 jo. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 43A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat akan dilakukan eksekusi, terpidana melarikan diri sehingga menyulitkan Jaksa Eksekutor untuk melakukan eksekusi sehingga, Kejaksaan Tinggi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon