KPK Bidik Penyandang Dana Suap Bupati Lampung Tengah
Sabtu, 17 Februari 2018 | 09:07 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik kontraktor yang menjadi penyandang dana suap Bupati Lampung Tengah, Mustafa kepada DPRD Lampung Tengah. Diketahui, KPK telah menetapkan Mustafa bersama Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa memberi arahan kepada bawahannya untuk mengumpulkan uang suap Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada DPRD. Uang suap itu berasal dari dana taktis Pemkab Lampung Tengah sebanyak Rp 100 juta, dan selebihnya atau sebanyak Rp 900 juta berasal dari seorang kontraktor.
Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan, tim penyidik sudah mengantongi nama kontraktor yang menjadi penyandang dana suap Mustafa kepada DPRD Lampung Tengah. Kontraktor tersebut merupakan rekanan Dinas PUPR Pemkab Lampung Tengah yang sudah sering menggarap proyek-proyek di daerah tersebut.
"Kontraktornya siapa tim sudah mengetahui, dan kontraktor ini diduga memang sudah mengerjakan sejumlah proyek, jadi sudah biasa kerjakan proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2).
Saat ini, kata Febri, tim penyidik sedang mendalami motif para kontraktor tersebut memberikan uang sebesar Rp 900 juta ke Bupati Mustafa dan Pemkab Lampung Tengah untuk menyuap DPDD. Diduga, ada kepentingan lain antara sang kontraktor dengan Bupati Mustafa. Hal ini lantaran uang suap itu diberikan kepada DPRD agar menyetujui usulan pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar yang diusulkan Pemkab Lampung Tengah kepada perusahaan BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Dana pinjaman ini rencananya dipergunakan Pemkab Lampung Tengah untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur.
"Tentu kami akan mendalami lebih lanjut lagi nanti terkait kepentingan apa, dan relevan dengan uang Rp 900 juta apakah dipinjamkan seperti itu saja, atau memang ada hal-hal lain yang dibicarakan bersama (kontraktor dan Mustafa)," jelasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun 2018. Mustafa diduga sebagai pemberi suap untuk anggota DPRD Lampung Tengah. Selain Mustafa, dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman. Mustafa dan ketiga tersangka telah dijebloskan KPK ke empat rutan berbeda.
Mustafa diduga telah mengarahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Agar mendapat pinjaman yang rencananya dipergunakan untuk membiayai proyek infrastruktur ini dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI. Atas arahan Bupati Mustafa, diperoleh dana suap yang berasal dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan Rp 100 juta berasal dari dana taktis Pemkab Lampung Tengah.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mustafa dan Taufik yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai tersangka penerima suap, Natalis dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




