KPU: Data Pemilih Ganda Sudah Di Bawah Satu Juta
Jumat, 14 September 2018 | 21:26 WIB
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan mengungkapkan bahwa data pemilih ganda sudah berada di bawah angka satu juta pemilih. Angka ini diperoleh setelah KPU melakukan pencermatan bersama, penyisiran, dan penghapus data ganda di hampir seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Sampa pagi ini, berdasarkan analisis kegandaan dan laporan yang masuk, data ganda sudah di bawah 1 juta dari 185 juta DPT. Petugas kami di kabupaten/kota terus bekerja membersihkan data pemilih ganda ini," ujar Viryan, saat dihubungi, Jumat (14/9).
Viryan mengatakan, berdasarkan laporan dari daerah, sudah terdapat 303 kabupaten/kota yang tersebar di 29 provinsi yang sudah melakukan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP). Dengan adanya penetapan tersebut, maka data ganda di 303 kabupaten/kota tersebut sudah dibersihkan semua.
"Makanya, kita yakin data ganda ini bisa bersih sebelum rapat pleno rekapitulasi DPTHP tingkat nasional pada tanggal 16 September mendatang. Kita berkomitmen membersihkan ini agar data ganda ini tidak dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan," katanya.
Menurut Viryan, data pemilih ganda masih ada karena persoalan di petugas KPU sendiri dan data dari dukcapil. Dia tidak membantah jika ada beberapa petugasnya di lapangan yang keliru atau salah memasukkan data pemilih yang mengakibatkan kegandaan.
"Selain itu, data ganda ini disebabkan oleh praktik administrasi pencatatan kependudukan yang tidak sesuai aturan dan perekaman KTP yang lebih dari satu kali sehingga muncul KTP ganda, NIK ganda dan sebagainya," katanya.
Lebih lanjut, Viryan membantah tudingan bahwa pihaknya tidak menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. KPU, kata dia, menggunakan DP4 sebagai data pembanding atau penyanding.
"Ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa DP4 bukan dijadikan basis, tetapi sebagai pembanding, yang di dalam UU Pilkada disebut mempertimbangkan," terang dia.
Dalam UU Pemilu, kata dia, disebutkan bahwa sumber data dalam penyusunan dan pemuktahiran data pemilih adalah DPT pemilu atau pemilihan terakhir. Menurut dia, hal ini sejalah dengan sistem pemilih pemilu berkelanjutan di mana KPU diberi wewenang untuk menyusun data pemilih dengan basis DPT pemilu sebelumnya dan DP4 dijadikan data pembanding.
"Ini penting, jangan sampai keliru, misalnya, ada pihak yang mengatakan KPU tidak pakai DP4 sebagai dasar, loh UU tidak memungkinkan. Justru kalau memakai itu, itu keliru. Kami memakai DP4, misalnya, untuk mengetahui potensi pemilih pemula atau analisis kegandaan," terang dia.
Meskipun, kata Viryan, pihaknya juga menemukan sejumlah permasalahan DP4 di lapangan. Permasalahan tersebut, antara lain, data penduduk yang NIK-nya 16 digit namun empat angka di belakangnya nol semua, NIK tidak sesuai dengan pengkodean provinsi, kabupaten/kota, NKK (nomor kartu keluarga) invalid, dan NKK tidak sesuai dengan pengkodean provinsi.
"Pada DP4 juga terdapat data nama orang yang hanya terdiri dari satu huruf, nama hanya dengan dua huruf dan nama dengan karakter yang salah atau nama yang ada tanda tanyanya. DP4 juga ada beberapa datanya yang mengandung informasi ganda. Kemudian tempat dan lahir invalid. kemudian tempat lahir hanya 2 huruf," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




