Kejagung Terima SPDP Robertus Robet

Selasa, 12 Maret 2019 | 21:09 WIB
YS
WP
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: WBP
Robertus Robet.
Robertus Robet. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi TNI atas nama tersangka Robertus Robet (RR).

"Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/32/III/2019/Dittipidsiber tanggal 11 Maret 2019 atas nama tersangka inisial RR," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Mukri, di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Dijelaskan Mukri, SPDP diterima Kejaksaan dari Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Dir Tipidsiber Bareskrim Polri), pada Senin (11/3/2019) dalam perkara dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau berita bohong (hoax) dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Tersangka RR disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16) yang beranggotakan tiga orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. "Namun saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Dir.Tipidsiber Bareskrim Polri," ucap Mukri.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon