BPN: SPDP Prabowo Tersangka Kasus Makar Hoax
Rabu, 22 Mei 2019 | 20:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pascapenetapan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), beredar informasi bahwa Calon Presiden Nomor urut 02 dijadikan tersangka kasus makar oleh Polda Metro Jaya terkait kasus makar.
Status tersangka dimaksud tertuang dalam salinan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang beredar di jejaring sosial. Disitu tertulis diterbitkan pada 17 Mei. Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 junto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Menyikapi beredarnya SPDP tersebut, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade menegaskan, isu penetapan tersangka dan terbitnya SPDP tidak benar.
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggy Sudjana," kata Andre Rosiade, Selasa (21/5/2019) di Jakarta.
Dalam kesempatan itu dirinya juga menjelaskan, Capres nomor urut 02
memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor. Namun demikian status Prabowo bukan Tersangka, bahkan juga bukan saksi.
"Tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




