Max Sopacua Berharap Bertha Taat Hukum

Jumat, 22 Juni 2012 | 15:40 WIB
RM
B
Penulis: Rizky Amelia / Ardi Mandiri | Editor: B1
Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Max Sopacua
Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Max Sopacua (Antara)
"Taat asas dong apa yang jadi keputusan hasil penyelidikan maupun penyidikan kita taati. Siapapun dia, tidak pandang bulu kita sudah komitmen sejak awal."

Partai Demokrat berharap, Bertha Herawati, salah satu pengurus yang diduga memiliki keterlibatan dengan Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni taat  hukum. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua yang hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan peneiraan hadiah terkait pembahasan anggaran Kementerian Pemuda  dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional dengan tersangka Angelina Sondakh, Jumat (22/6).

"Taat asas dong apa yang jadi keputusan hasil penyelidikan maupun penyidikan kita taati. Siapapun dia, tidak pandang bulu kita sudah komitmen sejak awal," kata Max.

Menurut Max, apabila tudingan keterlibatan Bertha dalam kasus dugaan korupsi Nazaruddin dan Neneng terbukti, maka ia tidak boleh mangkir dari  konsekuensi hukum. "Jadi kalau Ibu Bertha ada keterkaitan, saya kira itu urusan lembaga hukum," kata Max.

Soal bentuk keterlibatan Bertha, Max mengaku tidak tahu dan tidak mau turut campur. Max mengaku dirinya tidak terlalu mengenal sosok Bertha. Meski Bertha tergolong pengurus, Max berdalih di Partai Demokrat terdapat ribuan pengurus.

Jika Bertha benar terlibat kasus korupsi, Max mengatakan Partai siap memberikan bantuan hukum apabila diminta. "Kalau diminta ya kita kan ada divisi hukum," kata Max.

Pengurus Partai Demokrat bernama Bertha Herawati dicegah oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda  Indonesia dengan tersangka Muhammad Nazaruddin. KPK mengeluarkan surat cegah terhadap Bertha per 14 April 2012. Selain dicegah terkait kasus TPPU Saham Garuda, Bertha juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan KPK warga negara Malaysia R. Azmi Bin Muhammad Yusof.

Ramzi dan Hasan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Keduanya diduga  membantu pelarian buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon