BW Yakin Perbaikan Permohonan Gugatan Diterima MK
Jumat, 14 Juni 2019 | 11:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua tim hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres meyakini, perbaikan permohonan gugatan bisa diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, kuasa hukum Prabowo-Sandi sendiri baru menyerahkan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019 lalu dan akhirnya hanya dijadikan salinan gugatan.
BW, panggilan akrab Bambang menegaskan perbaikan permohonan yang sudah diajukan merupakan satu kesatuan dengan permohonan sebelumnya yang diajukan ke MK pada 24 Mei lalu. Sehingga menurutnya, salah sasaran jika Prabowo-Sandiaga Uno disebut mengajukan permohonan baru.
"Peraturan MK-nya, tidak mengatakan begitu. Itu satu permohonan. Tidak ada dua penambahan, satu permohonan dalam perbaikan," kata BW di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Untuk itu, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kondisi ini kepada majelis hakim MK. "Kita lihat saja bagaimana majelis hakim. Kalau banyak maunya sih ya semuanya maunya mereka (sesuai kubu capres-cawapres 01). Saya meyakini apa yang sudah kami rumuskan," kata BW.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




