Gugatan Kivlan, Wiranto: Tidak Usah Ditanggapi
Selasa, 13 Agustus 2019 | 21:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto enggan menanggapi terlalu jauh gugatan Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen. Hal itu menyangkut pembentukan Pam Swakarsa.
Wiranto menilai gugatan yang dilayangkan Kivlan, bagian dari masa lampau. "Sudah saya bilang, (gugatan Kivlan) tidak usah ditanggapi. Saya senyum saja, itu urusan masa lalu. Urusan militer," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Lebih lanjut Wiranto sama sekali tidak mau mengomentari gugatan oleh Kivlan yang mencapai Rp 1 triliun. "Enggak usah ditanggapi," tegas Wiranto yang merupakan mantan panglima ABRI. Untuk diketahui, Pam Swakarsa dibentuk pada 1998 yang disebut-sebut Kivlan atas perintah Wiranto.
Gugatan Kivlan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim. Sidang pertama rencananya digelar pada Kamis (15/8) pukul 09.00 WIB di PN Jaktim.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




