Polemik UU Baru, KPK Wait and See

Kamis, 3 Oktober 2019 | 10:41 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Menkumham Yasonna Laoly (tengah), menerima hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kedua kiri) disaksikan Menpan RB Syafruddin (kanan) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Menkumham Yasonna Laoly (tengah), menerima hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kedua kiri) disaksikan Menpan RB Syafruddin (kanan) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 September 2019. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih bersikap menunggu dan melihat akhir dari polemik UU KPK baru yang disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada 17 September 2019. UU KPK hasil revisi UU nomor 30/2002 menjadi salah satu poin tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung DPR dalam dua pekan terakhir.

Gerakan mahasiswa yang dimotori Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu, namun sejumlah tokoh partai politik pendukung pemerintah menolak Perppu.

"Terkait dengan perdebatan yang berkembang saat ini, apakah yang diterbitkan Perppu jika memang Presiden ingin menyelamatkan pemberantasan korupsi dan memutuskan ingin menerbitkan Perppu atau tidak atau sarana-sarana yang lain. KPK tidak dalam posisi untuk menanggapi itu sekarang, Presiden akan mempertimbangkan untuk menerbitkan. silakan saja. Kami menunggu putusan finalnya saja," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Tak Ada Kegentingan Memaksa, Perppu UU KPK Inkonstitusional

Menurut Febri, yang terpenting bagi KPK saat ini adalah memastikan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang menjadi tugas pokoknya terus berjalan. Untuk itu, KPK terus bekerja mencegah dan menindak korupsi.

"Ini sebagai bentuk komitmen KPK pada publik yang berharap KPK bisa lakukan pemberantasan korupsi. Jadi fokus kami adalah pelaksanaan tugas. Perdebatan penerbitan Perppu kami serahkan ke Presiden. Saya kira itu kuncinya di Presiden," katanya.

Sikap wait and see juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Dikatakan, sebagai pelaksana UU, KPK menunggu akhir dari polemik ini.

"Kita tunggu saja. Prinsipnya kan kami ini melaksanakan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah bersama DPR. Itu yang kami lakukan dan kami laksanakan," katanya.

Meski demikian, Alex, sapaan Alexander Marwata mengakui hasil revisi UU KPK yang disetujui DPR menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya mengenai posisi pimpinan dan dewan pengawas. Dalam UU yang baru pimpinan KPK tidak disebut lagi sebagai penyidik dan penuntut umum serta bukan lagi penanggung jawab tertinggi di KPK.

"Kita nggak tahu terus nanti peran pimpinan KPK apa, jangan-jangan jadi bawahannya dewan pengawas itu juga nggak jelas," kata Alex.

Revisi UU KPK, Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi

Alex yang kembali terpilih sebagai pimpinan KPK Jilid V ini juga mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme kerja dewan pengawas, apakah bersifat kolektif kolegial seperti pimpinan atau tidak. Selain itu, Alex juga mempertanyakan mekanisme penyadapan, penggeledahan dan penyidikan yang disebut UU KPK baru harus seizin dewan pengawas. Dalam UU baru disebutkan pemberian izin harus melalui ekspose atau gelar perkara. Dengan demikian, dewan pengawas harus mengikuti gelar perkara dan turut menyutujui suatu perkara naik ke tahap penyidikan atau tidak. Hal ini lantaran izin penggeledahan dan penyitaan satu rangkaian dengan surat perintah penyidikan.

"Kalau mereka (dewan pengawas) ikut ekspose sama dengan pimpinan berarti seolah-olah pimpinan di KPK ada sepuluh. Artinya sebetulnya masih banyak hal yang harus perlu kita pahami lagi terkait revisi Undang-undang KPK terlepas dari apa yang sudah disetujui teman-teman di Paripurna DPR," katanya.

Alex berharap berbagai pertanyaan tersebut dapat dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah turunan dari UU KPK baru. Meskipun, kata Alex, hingga saat ini KPK belum mengetahui secara pasti materi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini lantaran KPK tidak diajak berdiskusi mengenai Peraturan Pemerintah yang akan dibentuk maupun mengenai wacana penerbitan Perppu.

"Tapi kita tunggu saja, karena saya dengar juga kemarin ada wacana akan menerbitkan Perppu. Seperti apa Perppunya juga belum jelas karena kami tidak diajak untuk berdiskusi dan bicara," katanya.

Alex mengatakan sejumlah opsi terkait akhir dari polemik UU KPK masih terbuka. Selain Perppu yang sedang dipertimbangkan Jokowi, sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa juga berencana mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masyarakat misalnya tidak puas. Ya nanti silakan JR (Judicial Review). Sampai sekarang masih terbuka opsi-opsi seperti itu," katanya. 

Jokowi dan Elite KIK Sepakat Perppu KPK Belum Mendesak Dikeluarkan



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon