KPK Belum Tentukan Peran Hartati Murdaya
Minggu, 8 Juli 2012 | 19:08 WIB
KPK belum ada rencana untuk memanggil Siti Hartati Cakra Murdaya Poo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan informasi soal peran anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Cakra Murdaya Poo, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
"Nggak ada informasi tersebut," kata Juru bicara KPK, Johan Budi SP, ketika dikonfirmasi Beritasatu.com, terkait penetapan dua petinggi perusahaan Hartati sebagai tersangka, hari ini.
Johan juga mengatakan KPK belum ada rencana untuk memanggil pemilik perusahaan yang diduga menyuap Bupati Boul Amran Batalipu. "Belum ada rencana," kata Johan.
Informasi yang beredar, Hartati diduga memerintahkan General Manager PT Hardaya Inti Plantations untuk memberikan hadiah kepada Amran terkait hal tersebut.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Hartati bepergian ke luar negeri sejak 28 Juni 2012. Hartarti diketahui merupakan pemilik dari PT Hardaya Inti Plantations.
KPK juga mencegah Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT Hardaya Inti Plantations.
Selain itu, KPK turut pula mencegah Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations Totok Lestiyo, Soekirno karyawan PT Hardaya Inti Plantations dan Kirana Wijaya dari PT Cipta Cakra Murdaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan informasi soal peran anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Cakra Murdaya Poo, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
"Nggak ada informasi tersebut," kata Juru bicara KPK, Johan Budi SP, ketika dikonfirmasi Beritasatu.com, terkait penetapan dua petinggi perusahaan Hartati sebagai tersangka, hari ini.
Johan juga mengatakan KPK belum ada rencana untuk memanggil pemilik perusahaan yang diduga menyuap Bupati Boul Amran Batalipu. "Belum ada rencana," kata Johan.
Informasi yang beredar, Hartati diduga memerintahkan General Manager PT Hardaya Inti Plantations untuk memberikan hadiah kepada Amran terkait hal tersebut.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Hartati bepergian ke luar negeri sejak 28 Juni 2012. Hartarti diketahui merupakan pemilik dari PT Hardaya Inti Plantations.
KPK juga mencegah Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT Hardaya Inti Plantations.
Selain itu, KPK turut pula mencegah Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations Totok Lestiyo, Soekirno karyawan PT Hardaya Inti Plantations dan Kirana Wijaya dari PT Cipta Cakra Murdaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




