Airlangga: Harus Ada Bukti Fisik Dukungan 30 Persen

Jumat, 29 November 2019 | 09:09 WIB
RW
JS
Penulis: Robertus Wardi | Editor: JAS
Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah).
Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah). (Beritasatu Photo/Robert Wardhy)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar (PG) Airlangga Hartarto mengemukakan syarat seseorang menjadi Calon Ketua Umum (Caketum) berlambang pohon beringin adalah mendapatkan dukungan 30 persen. Dukungan itu bukan hanya klaim tetapi ada bukti fisiknya berupa surat dukungan yang ditandatangan di atas meterai.

"Dukungan 30 persen harus dibuktikan, bukan hanya mengklaim didukung 30 persen. Aturannya begitu," kata Airlangga pada acara Pendidikan Politik Partai Golkar 2019 di Hotel Merlyn Park, Jl Hasyim Asy'ari, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).

Ia menjelaskan aturan itu sudah tertuang dalam AD/ART partai. Panitia Munas hanya menjalankan perintah aturan tersebut.
"Sesudah didukung 30 persen masuk yang namanya voting atau pemilihan. Apabila dipilih oleh 50+1 itu menurut AD/ART, termasuk aklamasi. Proses musyawarah mufakat bisa dilakukan dalam setiap fase," ujar Airlangga yang kembali akan maju menjadi Ketum periode 2019-2024.

Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menambahkan, tata cara Munas sudah tertuang dalam AD/ART. Hanya, masih ada kader yang tidak paham dengan aturan tersebut.

"Intinya tahapan adalah pemilihan Munas ada 3. Pertama ada tahapan penjaringan. Setelah itu baru orang ini diverifikasi baru pemilihan," jelas Lodewijk. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon