Airlangga: Harus Ada Bukti Fisik Dukungan 30 Persen
Jumat, 29 November 2019 | 09:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar (PG) Airlangga Hartarto mengemukakan syarat seseorang menjadi Calon Ketua Umum (Caketum) berlambang pohon beringin adalah mendapatkan dukungan 30 persen. Dukungan itu bukan hanya klaim tetapi ada bukti fisiknya berupa surat dukungan yang ditandatangan di atas meterai.
"Dukungan 30 persen harus dibuktikan, bukan hanya mengklaim didukung 30 persen. Aturannya begitu," kata Airlangga pada acara Pendidikan Politik Partai Golkar 2019 di Hotel Merlyn Park, Jl Hasyim Asy'ari, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).
Ia menjelaskan aturan itu sudah tertuang dalam AD/ART partai. Panitia Munas hanya menjalankan perintah aturan tersebut.
"Sesudah didukung 30 persen masuk yang namanya voting atau pemilihan. Apabila dipilih oleh 50+1 itu menurut AD/ART, termasuk aklamasi. Proses musyawarah mufakat bisa dilakukan dalam setiap fase," ujar Airlangga yang kembali akan maju menjadi Ketum periode 2019-2024.
Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menambahkan, tata cara Munas sudah tertuang dalam AD/ART. Hanya, masih ada kader yang tidak paham dengan aturan tersebut.
"Intinya tahapan adalah pemilihan Munas ada 3. Pertama ada tahapan penjaringan. Setelah itu baru orang ini diverifikasi baru pemilihan," jelas Lodewijk.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




