Polres Tanjung Balai Ungkap Sindikat Pembuatan STNK Palsu
Minggu, 7 Juni 2020 | 19:14 WIB
Tanjung Balai, Beritasatu.com - Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Balai meringkus 8 anggota sindikat pemalsuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dari Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan, pihaknya menyita ratusan lembar STNK palsu, komputer, mesin printer, keyboard, lima botol tinta untuk membuat STNK palsu, sejumlah sepeda motor diduga hasil kejahatan yang sudah memiliki STNK palsu, alat pemotong kertas, puluhan lembar kertas, CPU, dan lainnya.
"Delapan anggota sindikat yang sudah ditangkap masih menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Patut diduga, sindikat ini sudah lama membuat STNK palsu. Kita masih menelusuri kepada pemilik kendaraan siapa saja STNK palsu yang sudah beredar di masyarakat," ujar Putu Yudha, Minggu (7/6/2020).
Adapun tersangka itu adalah Muhammad Sabri (28) warga Dusun II, Tanjung Balai-Asahan, Lusito alias Ilus (36) warga Pulo Raja Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi (39) warga Desa Manis, Dusun VI, Pulo Raja Asahan dan Awaluddin Sitorus (52) warga Jalan Besar Siporipori, Lingkungan VI, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Kemudian, Andri alias Andre Juntak (25) warga Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Muhammad Iqbal (24) warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Burhanuddin Siregar alias Bureg (36) warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar dan Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.
Putu Yudha menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King BK 5228 QU oleh Muhammad Sabri di kawasan Jalan Sisingamangaraja kawasan Tanjung Balai. Petugas mengidentifikasi STNK kendaraan itu palsu. Sabri mengaku membeli surat palsu itu dari Lusito. STNK palsu itu dijual dengan harga Rp 500.000.
Setelah menangkap Lusito, petugas meringkus Rahmad Wahyudi dan Awaluddin Sitorus. Polisi menyita puluhan lembar STNK palsu, sepeda motor Yamaha RX King dan Yamaha Vixion, ratusan lembar plastik pembungkus STNK, printer, alat pemotong kertas maupun barang bukti lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan dari keempat tersangka, polisi kemudian melanjutkan pengembangan dengan menangkap empat tersangka Andre Juntak, Muhammad Iqbal, Burhanuddin Siregar, dan Horis Fahmansyah Lubis. Mereka ditangkap dari dalam lokasi pembuatan STNK palsu di Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Tanjung Balai.
Dari lokasi kedua itu, polisi juga menyita ratusan lembar STNK palsu, ratusan lembar plastik, puluhan lembar kertas yang digunakan sebagai bahan dasar membuat STNK palsu, mesin printer, alat scan, unit layar monitor merek LG, CPU maupun lainnya. STNK palsu dibuat agar kendaraan dapat dijual dengan harga lebih tinggi sesuai pasaran.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana, tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Terkecuali untuk tersangka Awaluddin Sitorus, dijerat Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subsider 263 ayat 1 dan atau Pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," sebutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
AS-Israel Serang Fasilitas Petrokimia Iran
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Prabowo Sambut 3 Jenazah Prajurit TNI di Bandara Soekarno-Hatta




