ANALISIS

Cirus Oh Cirus

Rabu, 22 September 2010 | 06:20 WIB
NP
B
Penulis: Najip Hendra S Parino | Editor: B1

Bukan tak mungkin bila Cirus Sinaga diperiksa polisi, hal itu akan menjadi bumerang yang bisa menyeret para jenderal Polri lainnya dalam perkara Gayus Tambunan.

Jaksa Cirus Sinaga tak hanya dicokot oleh terdakwa Kompol Arafat  Enanie atau saksi dari pihak kepolisian seperti mantan Direktur II Bareskrim Polri, Brigjen Raja Erizman dalam kasus Gayus Tambunan. Majelis Hakim yang mengadili Arafat pun menyatakan Cirus berperan dalam perkara mafia kasus pajak itu. Peran itu bahkan dilakukan dua kali.

Cirus tak sendirian. Dia bersama rekannya Fadil Regan meminta AKP Sri Sumartini alias Tini, penyidik Bareskrim Polri lainnya agar memasukkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam kasus Gayus. Semula penyidik hanya mengenakan pasal korupsi dan pencucian uang ke Gayus namun bila hanya pasal korupsi dan money laundering, maka Cirus dan Fadil tidak bisa "menangani" perkara Gayus.
 
Peran dua anggota korps Adyaksa itu adalah dengan memberi petunjuk kepada penyidik agar hanya menyita uang senilai Rp 395 juta di rekening Gayus yang diblokir penyidik. Hal itu kemudian dituruti penyidik. Lalu atas perintah Raja Erizman, rekening itu dibuka.
 
Jaksa Agung Hendarman Supandji bukan tak tahu peran anak buahnya itu. Jauh sebelum Arafat, Raja Erizman sudah membuat kesaksian di persidangan. Juga majelis hakim yang diketuai Haswandi membuat konklusi dalam putusan Arafat menyebut keterlibatan Cirus.
 
Menurut Hendarman, Cirus sudah dikenai sanksi. Jabatannya sebagai asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dicopot. Alasannya, Cirus tidak bertindak profesional.
 
Pencopotan itu merupakan hukuman terberat yang pernah diberikan Hendarman kepada anak buahnya. Dia karena itu menganggap tak perlu lagi memeriksa Cirus, apalagi menambah sanksi, semisal dipecat dari korps kejaksaan. Hendarman juga menganggap Kejaksaan Agung tidak lagi memiliki kewajiban memeriksa Cirus setelah yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.
 
Mengatur Perkara 
Benar, nasib Cirus memang agak beruntung dibandingkan nasib para penyidik yang sudah divonis oleh hakim. Rekayasa perkara yang diduga dibuat Cirus hanya dianggap sebagai kesalahan administrasi meski dia bukan sekadar salah menuliskan nomor pasal.
 
Dari persidangan Arafat dan Gayus, Cirus dan kawan-kawannya disebut-sebut pro-aktif mengatur perkara. Implikasinya pun tak bisa dianggap remeh karena "campur tangan" Cirus kemudian membebaskan "mafioso pajak" sekelas Gayus.
 
Hendarman yang akan segera pensiun itu sebenarnya berkesempatan berbuat banyak mereformasi lembaganya. Namun sayangnya, dia tidak melakukannya dan memilih "langkah aman." Kata dia, apabila Cirus melakukan tindak pidana, maka kepolisian yang berkewajiban memeriksa.
 
Tentu berharap kepolisian pro-aktif, akan seperti pungguk merindukan bulan. Karena sampai saat ini belum terdengar kabar, fakta-fakta di persidangan yang menyebutkan keterlibatan Cirus dalam rekayasa kasus, bakal ditindaklanjuti. Mabes Polri terkesan memilih langkah aman dengan menunggu laporan dari kejaksaan. Seolah perkara ini delik aduan, yang tanpa laporan polisi tak bisa ditindaklanjuti.
 
Kemungkinannya, Polri juga berhitung tentang konsekuensi bila memidanakan Cirus dalam perkara Gayus. Sebab bukan tidak mungkin hal itu akan menjadi bumerang yang bisa menyeret perwira-perwira tinggi Polri seperti Raja Erizman dan Edmon Elyas. Dua jendral itu juga disebut-sebut memiliki peran dalam perkara Gayus dan sama seperti Cirus, keduanya juga hanya mendapat sanksi institusi.
 
 
 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon