Tetap Divonis Penjara, Adik Malinda Dee Kasasi

Minggu, 12 Agustus 2012 | 16:22 WIB
RH
B
Adik Inong Melinda Dee, Visca Lovitasari mengikuti sidang Eksepsi  di pengadilan negri Jakarta Selatan, Rabu (21/09) Visca menjadi tersangka atas laporan kuasa hukum Citibank terlibat kejahatan dengan cara menampung uang hasil pencucian yang dilakukan Melinda
Adik Inong Melinda Dee, Visca Lovitasari mengikuti sidang Eksepsi di pengadilan negri Jakarta Selatan, Rabu (21/09) Visca menjadi tersangka atas laporan kuasa hukum Citibank terlibat kejahatan dengan cara menampung uang hasil pencucian yang dilakukan Melinda (JG Photo/Yudhi sukma wijaya)
Sejak sidang di pengadilan negeri, dia tidak tahu sama sekali uang yang ditransfer Malinda. Kami tidak habis pikir kenapa bisa dikuatkan putusannya

Terdakwa kasus dugaan pencucian uang Visca Lovitasari akan mengajukan  kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonisnya 2  tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

"Upaya hukum berlanjut. Kami akan kasasi," kata Rocky Nainggolan selaku pengacara Visca di Jakarta, hari ini.

Rocky mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya putusan banding yang dibacakan pada 14 Juni kemarin. Dia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan maupun salinan putusan banding tersebut.

Namun Rocky menjelaskan upaya kasasi yang ditempuh berdasarkan pertimbangan yakni kliennya tidak mengetahui dana yang masuk ke rekeningnya bukan dari Malinda Dee.

"Sejak sidang di pengadilan negeri, dia tidak tahu sama sekali uang yang ditransfer Malinda. Kami tidak habis pikir kenapa bisa dikuatkan putusannya," kata Rocky.  

Visca merupakan  adik kandung Malinda Dee. Dia diduga mengetahui dana yang masuk ke rekening BCA miliknya bukan berasal dari Malinda. Melainkan berasal dari Rohli bin Pateni, N. Susetyo Sutadji dan Suryatu T. Budiman yang merupakan nasabah Citibank.

Selain itu, Visca diduga menikmati sebagain dana yang berada direkeningnya itu untuk membeli satu unit mobil Pajero, sehingga dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f dan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian  Uang.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon