Tetap Divonis Penjara, Adik Malinda Dee Kasasi
Minggu, 12 Agustus 2012 | 16:22 WIB
Sejak sidang di pengadilan negeri, dia tidak tahu sama sekali uang yang ditransfer Malinda. Kami tidak habis pikir kenapa bisa dikuatkan putusannya
Terdakwa kasus dugaan pencucian uang Visca Lovitasari akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonisnya 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
"Upaya hukum berlanjut. Kami akan kasasi," kata Rocky Nainggolan selaku pengacara Visca di Jakarta, hari ini.
Rocky mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya putusan banding yang dibacakan pada 14 Juni kemarin. Dia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan maupun salinan putusan banding tersebut.
Namun Rocky menjelaskan upaya kasasi yang ditempuh berdasarkan pertimbangan yakni kliennya tidak mengetahui dana yang masuk ke rekeningnya bukan dari Malinda Dee.
"Sejak sidang di pengadilan negeri, dia tidak tahu sama sekali uang yang ditransfer Malinda. Kami tidak habis pikir kenapa bisa dikuatkan putusannya," kata Rocky.
Visca merupakan adik kandung Malinda Dee. Dia diduga mengetahui dana yang masuk ke rekening BCA miliknya bukan berasal dari Malinda. Melainkan berasal dari Rohli bin Pateni, N. Susetyo Sutadji dan Suryatu T. Budiman yang merupakan nasabah Citibank.
Selain itu, Visca diduga menikmati sebagain dana yang berada direkeningnya itu untuk membeli satu unit mobil Pajero, sehingga dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f dan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Terdakwa kasus dugaan pencucian uang Visca Lovitasari akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonisnya 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
"Upaya hukum berlanjut. Kami akan kasasi," kata Rocky Nainggolan selaku pengacara Visca di Jakarta, hari ini.
Rocky mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya putusan banding yang dibacakan pada 14 Juni kemarin. Dia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan maupun salinan putusan banding tersebut.
Namun Rocky menjelaskan upaya kasasi yang ditempuh berdasarkan pertimbangan yakni kliennya tidak mengetahui dana yang masuk ke rekeningnya bukan dari Malinda Dee.
"Sejak sidang di pengadilan negeri, dia tidak tahu sama sekali uang yang ditransfer Malinda. Kami tidak habis pikir kenapa bisa dikuatkan putusannya," kata Rocky.
Visca merupakan adik kandung Malinda Dee. Dia diduga mengetahui dana yang masuk ke rekening BCA miliknya bukan berasal dari Malinda. Melainkan berasal dari Rohli bin Pateni, N. Susetyo Sutadji dan Suryatu T. Budiman yang merupakan nasabah Citibank.
Selain itu, Visca diduga menikmati sebagain dana yang berada direkeningnya itu untuk membeli satu unit mobil Pajero, sehingga dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f dan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




