Kasus Pencurian Pulsa Terancam Kandas
Selasa, 14 Agustus 2012 | 15:29 WIB
Polisi tidak mau mengorting pasal karena yakin bisa membuktikan.
Polisi mengklaim sudah mati-matian melengkapi permintaan jaksa dalam kasus dugaan pencurian pulsa. Tapi jaksa menilai berkas milik ketiga tersangka kasus itu belum lengkap.
Jaksa juga meminta polisi mengurangi pasal dalam kasus ini. "Jaksa meminta kami mengurangi salah satu pasal dalam kasus ini, yakni 378 KUHP tentang penipuan. Menurut jaksa unsur itu tak terpenuhi, tapi kami berpendapat lain. Justru para provider itu mencuri dengan menipu," kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Arief Suslistyanto saat dihubungi hari ini.
Arief mengatakan pihaknya tidak mau mengurangi pasal sebagaimana diminta oleh jaksa. "Kita jelas tidak mau mengorting pasal karena kami yakin bisa dibuktikan. Nanti kami dituduh bermain mata dengan tersangka seperti yang terjadi dalam skandal Gayus Tambunan dulu. Kami sudah melaporkan hal ini pada Panja Pulsa Komisi I DPR yang memang aktif meminta laporan," ujarnya.
Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel, Krisnawan Pribadi, Direktur Utama PT Colibri Networks berinisial HBN alias NHB, dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH, sebagai tersangka sejak Maret lalu.
Mereka bertiga dijerat dengan dengan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf f juncto pasal 9 ayat 1 huruf c juncto pasal 10 huruf a juncto pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 juncto pasal 15 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, juga dijerat pasal 45 ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Namun mereka belum pernah ditahan.
Polisi mengklaim sudah mati-matian melengkapi permintaan jaksa dalam kasus dugaan pencurian pulsa. Tapi jaksa menilai berkas milik ketiga tersangka kasus itu belum lengkap.
Jaksa juga meminta polisi mengurangi pasal dalam kasus ini. "Jaksa meminta kami mengurangi salah satu pasal dalam kasus ini, yakni 378 KUHP tentang penipuan. Menurut jaksa unsur itu tak terpenuhi, tapi kami berpendapat lain. Justru para provider itu mencuri dengan menipu," kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Arief Suslistyanto saat dihubungi hari ini.
Arief mengatakan pihaknya tidak mau mengurangi pasal sebagaimana diminta oleh jaksa. "Kita jelas tidak mau mengorting pasal karena kami yakin bisa dibuktikan. Nanti kami dituduh bermain mata dengan tersangka seperti yang terjadi dalam skandal Gayus Tambunan dulu. Kami sudah melaporkan hal ini pada Panja Pulsa Komisi I DPR yang memang aktif meminta laporan," ujarnya.
Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel, Krisnawan Pribadi, Direktur Utama PT Colibri Networks berinisial HBN alias NHB, dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH, sebagai tersangka sejak Maret lalu.
Mereka bertiga dijerat dengan dengan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf f juncto pasal 9 ayat 1 huruf c juncto pasal 10 huruf a juncto pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 juncto pasal 15 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, juga dijerat pasal 45 ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Namun mereka belum pernah ditahan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




