KRPI Suarakan Empat Sikap Terkait RUU Cipta Kerja
Rabu, 2 September 2020 | 23:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) merekomendasikan draf sandingan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) untuk memprioritaskan kepentingan nasional agar tercapai keadilan sosial bagi seluruh pekerja dan rakyat Indonesia.
Di dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengusulkan penghapusan 30 pasal, pengubahan 30 pasal, dan sisipan 15 pasal dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal-pasal tersebut, terkait aturan hukum tentang tenaga kerja asing (TKA), upah, jaminan sosial, hubungan kerja, pesangon, dan denda.
Berdasarkan fakta penghapusan dan pengubahan pasal-pasal UU Ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja, KRPI menyatakan amanat alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Selain itu, substansi RUU Cipta Kerja tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 serta harus berorientasi dan memprioritaskan kepentingan nasional demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Metode omnibus law yang digunakan dalam RUU Cipta Kerja jangan sampai memperlemah Republik Indonesia sebagai negara hukum dan memperburuk kualitas aturan hukum dalam undang-undang eksisting atau sektoral yang telah berlaku," ujar juru bicara KRPI, Timboel Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).
Menurut Timboel, klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja selayaknya melahirkan aturan hukum yang mendorong ketenagakerjaan lebih baik. "Jangan sampai revisi terhadap UU Ketenagakerjaan malah mereduksi atau menghilangkan manfaat yang telah diterima oleh pekerja Indonesia selama ini," tegasnya.
Timbul mengatakan, aturan hukum dalam RUU Cipta Kerja jika sungguh-sungguh bertujuan untuk membuka akses rakyat terhadap ekonomi dan kesempatan bekerja harus mampu mengintegrasikan politik legislasi sistem pendidikan nasional, sistem nasional ketenagakerjaan, sistem nasional perindustrian, sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
"Atas pertimbangan tersebut, KRPI merekomendasikan untuk mempertahankan pasal-pasal di UU Ketenagakerjaan yang diusulkan dihapus oleh pemerintah dalam RUU Cipta Kerja, menerima usulan pemerintah tanpa atau dengan perubahan redaksional dan pasal yang diusulkan perubahan baik dengan penghapusan maupun penambahan redaksional kalimat," ujarnya.
"Jika rekomendasi ini tidak diterima oleh Panja RUU Cipta Kerja DPR dan pemerintah yang terlibat dalam pembahasan, serta draf dari pemerintah dipaksakan disahkan sebagai undang-undang, meski terindikasi kuat bertentangan dengan UUD 1945 dan Ketetapan MPR I/MPR/2003, maka KRPI akan menempuh jalur hukum. Mohon dukungan dari seluruh rakyat pekerja Indonesia," ujar Timboel.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




