Bachtiar Chamsyah sudah diperingatkan
Senin, 29 November 2010 | 14:40 WIBProyek bantuan sosial Depsos 2004-2008 dilakukan lewat penunjukan langsung sesuai perintah Bactiar.
Eks dirjen Bantuan Sosial Masyarakat Departemen Sosial, Amrun Daulay mengaku sudah mengingatkan Bachtiar Chamsyah bahwa penunjukkan langsung proyek bantuan sosial Departemen Sosial 2004-2008 tidak sesuai dengan Keppres No 80/2003 karena barangnya tidak spesifik. Namun Bahctiar yang saat itu menjabat menteri sosial bersikukuh dan menyatakan Iken Nasution, PT Atmadhira Karya salah satu rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan sapi impor dari Departemen Sosial, sudah berpengalaman
Pernyataan itu disampaikan Amrun dalam kesaksian dalam persidangan Bachtiar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. "Itu [perintah penunjukkan langsung] merupakan petunjuk dari atasan. Dari Pak Menteri [Bachtiar Chamsyah]. Secara lisan. Kami sebagai staf hanya melaksanakan saja," kata Amrun.
Amrun, yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat juga mengaku, tidak menerima satu rupiah pun dari proyek pengadaan yang disebutnya sebagai proyek andalan Departemen Sosial itu. Menurutnya, dia hanya pernah meminjam uang dari Mustah Aziz sebesar US$ 1.000. Pinjaman dikembalikan Amrun ketika kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan sosial terkuak.
Mustar Azis adalah Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia yang mendapatkan proyek pengadaan mesin jahit.
Dipecat
Selain kesaksian Amrun, sidang hari ini juga menghadirkan eks direktur Bantuan Sosial Fakir Miskin Departemen Sosial, Mulyono Machasi. Menurut Mulyono, karena tidak mau mengikuti perintah Bachtiar melaksanakan pengadaan mesin jahit dengan penunjukkan langsung, dirinya dicopot dari jabatan.
Selain kesaksian Amrun, sidang hari ini juga menghadirkan eks direktur Bantuan Sosial Fakir Miskin Departemen Sosial, Mulyono Machasi. Menurut Mulyono, karena tidak mau mengikuti perintah Bachtiar melaksanakan pengadaan mesin jahit dengan penunjukkan langsung, dirinya dicopot dari jabatan.
Menurut Mulyono, dirinya sempat hendak berkirim surat ke PT Ladang Sutera ketika menemukan roduk dari perusahaan tersebut ternyata tidak spesifik seperti yang diatur dalam Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Namun, hal itu batal dilakukan karena dilarang oleh Amrun.
Mulyono mengatakan mesin jahit produk Jitu dari PT Ladang Sutera merupakan mesin jahit yang sengaja diproduk khusus untuk keperluan Departemen Sosial. Meski demikian, menurutnya tidak ada yang spesifik dari produk tersebut.
Tiga proyek
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Bachtiar telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai menteri sosial dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Perbuatan yang dimaksud adalah pengadaan mesin jahit tahun 2004, pembelian sapi impor tahun 2004 dan pengadaan sarung 2006-2008.
Menurut jaksa, pengadaan mesin jahit yang bersumberkan dana dari APBN itu dilakukan dengan cara penunjukkan langsung. PT. Ladang Sutera yang mendapat order pengadaan 6.000 mesin jahit merk Jitu model LSD 9990.
Penunjukkan langsung itu dilakukan Amrun sebagai pemegang kuasa anggaran dan Kasubdit Kemitraan Usaha Yusrizal atas permintaan Bachtiar. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 19,8 miliar karena penunjukkan langsung proyek ini.
Penunjukkan langsung juga dilakukan saat Departemen Sosial melakukan pengadaan sapi potong impor. Amrun, disebut-sebut menunjuk PT Atmadhira Karya. Penunjukkan perusahaan milik anak pengacara Adnan Buyung Nasution tersebut juga atas permintaan Bachtiar.
Menurut jaksa, dalam proyek senilai Rp 19,5 miliar ini kerugiannya mencapai Rp 3,6 miliar. Uang tersebut masuk ke kantong Iken sebelum dibagi-bagikan ke berbagai pihak. Bachtiar mendapat bagian sebesar Rp 700 juta melalui Yayasan Insan Cendikia. Selain itu beberapa rekan Iken juga mendapat bagian. Sedangkan Iken yang sudah almarhum itu disebut mengantongi Rp 324 juta.
Sementara dalam pengadaan sarung, Bachtiar meminta Sekjen Departemen Sosial Cep Ruhyat untuk melakukan penunjukkan langsung. Enam rekanan yang dipilih yakni PT Uli Manru Primadona, PT Bursok Ronggur Sakti, PT Berlian Tigris Abadi, PT Talenta Nugraha Mandiri, PT Gartom dan PT Gelombang Citra Buana.
Anggaran pengadaan sarung bersumberkan pada dana Usaha Kesejahteraan Sosial. Dana itu berasal dari pungutan yang dilakukan Departemen Sosial terhadap penyelenggara undian. Departemen Sosial melakukan pengadaan sarung hingga sembilan kali. Total kerugian negara mencapai Rp 12,7 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




