Hari Jumat, KPK Periksa Hartati Murdaya
Senin, 3 September 2012 | 16:45 WIB
KPK masih mempelajari surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka Hartati Murdaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan hari pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, Siti Hartati Cakra Murdaya Poo.
"Tanggal 7 (September/Jumat) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP. yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Soal upaya penahanan terhadap pemilik perusahaan sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT Citra Cakra Murdaya (CCM), Johan mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya ada di penyidik.
Sebelumnya, kuasa hukum Hartati, Patra M Zein mengajukan pemohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya apabila KPK melakukan upaya penahanan.
Terkait hal tersebut, Johan mengatakan hingga kini permohonan masih dipelajari sesuai dengan prosedur yang ada di KPK. "Penyidik yang punya kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap permohonan SHM," jawab dia.
Hartati ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2012. Hartati disangkakan telah menjadi otak pemberian uang suap Rp3 miliar kepada Amran. Pemberian uang Rp3 miliar tersebut adalah untuk mengurus HGU dua perusahaan milik Hartati, yaitu PT HIP dan PT CCM.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Hartati sudah dua kali menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Selama dua hari tersebut, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini dicecar penyidik KPK sekitar 25 jam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan hari pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, Siti Hartati Cakra Murdaya Poo.
"Tanggal 7 (September/Jumat) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP. yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Soal upaya penahanan terhadap pemilik perusahaan sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT Citra Cakra Murdaya (CCM), Johan mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya ada di penyidik.
Sebelumnya, kuasa hukum Hartati, Patra M Zein mengajukan pemohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya apabila KPK melakukan upaya penahanan.
Terkait hal tersebut, Johan mengatakan hingga kini permohonan masih dipelajari sesuai dengan prosedur yang ada di KPK. "Penyidik yang punya kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap permohonan SHM," jawab dia.
Hartati ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2012. Hartati disangkakan telah menjadi otak pemberian uang suap Rp3 miliar kepada Amran. Pemberian uang Rp3 miliar tersebut adalah untuk mengurus HGU dua perusahaan milik Hartati, yaitu PT HIP dan PT CCM.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Hartati sudah dua kali menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Selama dua hari tersebut, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini dicecar penyidik KPK sekitar 25 jam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




