Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo mengaku pernah memberikan akses kepada pengusaha Tommy Sumardi untuk bertemu Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri. Hal ini disampaikan Prasetijo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan red notice dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).
Dalam kesaksiannya, Prasetijo mengaku memberikan akses tersebut lantaran Tommy Sumardi yang juga didakwa sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra merupakan sahabatnya.
Prasetijo menuturkan, pada pertengahan Maret 2020, Tommy mendatangi ruang kerjanya agar dapat diperkenalkan dengan Napoleon. Keinginan Tommy akhirnya tercapai pada akhir Maret 2020.
"Saya coba hubungi Kadiv, saya telepon Pak Kadiv, Jenderal mohon izin ini ada sahabat saya mau kenalan apakah diperkenankan untuk bisa kenalan di ruang Jenderal. Ya silakan saja," kata Prasetijo mengulang percakapannya dengan Napoleon saat bersaksi di persidangan.
Prasetijo kemudian mengantar Tommy ke ruang kerja Napoleon. Namun, Prasetijo mengklaim tak mengetahui pembicaraan antara Tommy dan Napoleon lantaran diminta keluar ruangan oleh Tommy.
"Saya ngobrol biasa saja, terus beberapa waktu kemudian saya diminta keluar sama Haji Tommy. Pras, ini urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu," kata dia.
Prasetijo mengaku mengikuti permintaan Tommy tersebut. Prasetijo kemudian menunggu di luar ruangan Napoleon selama sekitar 15 menit. Meski demikian, sebelum menemui Napoleon, Prasetijo mengaku Tommy sempat mengungkapkan tujuannya untuk bertemu Napoleon.
"Dia cerita bahwa dia mau buat surat. Surat apa bro. Ini loh saya diminta tolong untuk buat surat permintaan draf. Draf apa. Draf surat saja buat surat Div Hubinter. Dari siapa. Ada lah bro, nanti gue kasih datanya," kata Prasetijo mengulang percakapannya dengan Tommy Sumardi.
Belakangan diketahui, pertemuan antara Tommy dan Napoleon itu berkaitan dengan red notice Djoko Tjandra. Diketahui, Djoko Tjandra didakwa menyuap Napoleon dan Prasetijo untuk menghapus namanya dari daftar red notice Polri atau status daftar pencarian orang (DPO). Melalui perantara Tommy Sumardi, Djoko Tjandra memberikan suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 kepada Napoleon, serta USD 150 ribu untuk Prasetijo.
Selain suap kepada dua jenderal kepolisian itu, Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap sejumlah USD 500 ribu dari yang dijanjikan USD 1 juta kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung melalui pengusaha Andi Irfan Jaya yang juga mantan politikus Nasdem.
Suap itu diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com