Yusril, pekan depan
Jumat, 4 Maret 2011 | 10:40 WIBJaksa agung membantah akan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi Sisminbakum.
Nasib tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, ditentukan pekan depan setelah keluar keputusan tentang penelaahan berkas perkara Romli Atmasasmita.
"Kami masih fokus menelaah putusan Romli, Insyaalah minggu depan ada kepastian sikap yang diambil," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai menghadiri acara penandatanganan kerja sama Pencegahan Korupsi antara Kadin dengan Kejagung dan Polri, di Hotel Sultan, Jakarta, hari ini.
"Kami masih fokus menelaah putusan Romli, Insyaalah minggu depan ada kepastian sikap yang diambil," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai menghadiri acara penandatanganan kerja sama Pencegahan Korupsi antara Kadin dengan Kejagung dan Polri, di Hotel Sultan, Jakarta, hari ini.
Romli adalah eks dirjen Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM, yang diputus bebas oleh Mahkamah Agung, bulan lalu.
Basrief membantah pengusutan kasus Sisminbakum yang menyeret Yusril dan Hartono, akan dihentikan oleh Kejaksaan Agung. "Enggak ada, siapa yang SKPP?" katanya.
Sementara itu, Maqdir Ismail, kuasa hukum dari Yusril Ihza Mahendra meminta perkara Sisminbakum segera dihentikan karena putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Romli menyebutkan tidak ditemukan kerugian negara.
"Tidak perlu menunggu lama. Sudah jelas tidak ada kerugian negara tidak perlu ditafsirkan lagi. Titik," kata Maqdir kepada wartawan beritasatu.
Kasus Sisminbakum berawal dari laporan notaris yang keberatan dengan penarikan biaya akses sebesar Rp 1,3 juta. Kejaksaan kemudian melanjutkan laporan itu dan menemukan biaya akses itu tidak masuk ke kas negara.
Awalnya lima orang yang dijadikan tersangka yaitu, eks dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Romli Atmasasmita; Syamsuddin Manan Sinaga; dan Zulkarnain Yunus; Ali Amran Jannah, eks ketua Koperasi Pegawai Depatemen Hukum dan HAM; dan eks Direktur Sarana Rekatama Dinamika, Yohannes Woworuntu. Belakangan kasus itu juga menyeret Yusril dan Hartono.
Kerugian negara akibat korupsi tersebut, oleh Kejaksaan Agung ditaksir mencapai Rp 378 miliar. Dana itu 90 persen diduga mengalir ke PT Sarana dan sebagian ke Koperasi Pengayoman Karyawan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




