KPK Periksa Hartati sebagai Tersangka
Rabu, 19 September 2012 | 12:39 WIB
Menjadi otak pemberian uang suap Rp3 miliar kepada Bupati Buol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kali kedua, terhadap tersangka kasus pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Cakra Murdaya Poo.
"SHM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Rabu (19/9).
Ini adalah pemeriksaan kali kedua bagi Hartati. Pada pemeriksaan perdana pekan lalu, Rabu (12/9), KPK langsung menahan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.
Hartati ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari.
Hartati ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2012. Hartati disangkakan telah menjadi otak pemberian uang suap Rp3 miliar kepada Amran.
Pemberian uang Rp3 miliar tersebut adalah untuk mengurus HGU dua perusahaan milik Hartati, yaitu PT HIP dan PT CCM.
Hartati disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Hartati sudah dua kali menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Selama dua hari tersebut, Hartati dicecar penyidik KPK sekitar 25 jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Hartati membantah telah memerintahkan suap kepada Amran.
Hartati malah menuduh Amran-lah yang memeras perusahaannya untuk memberikan sejumlah uang.
Kemudian, Hartati mengakui dirinya pernah bertemu dan berbincang telepon dengan Amran. Akan tetapi, Hartati menegaskan pembicaran telepon itu tidak ada sangkut paut dengan pemberian uang suap.
Selain Hartati, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus Buol. Mereka adalah Yani Anshori, General Manager PT HIP, Gondo Sudjono Direktur Operasional PT HIP dan Amran Batalipu Bupati Buol.
KPK menjadikan Yani dan Gondo sebagai tersangka karena diduga telah menyuap Amran terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kali kedua, terhadap tersangka kasus pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Cakra Murdaya Poo.
"SHM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Rabu (19/9).
Ini adalah pemeriksaan kali kedua bagi Hartati. Pada pemeriksaan perdana pekan lalu, Rabu (12/9), KPK langsung menahan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.
Hartati ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari.
Hartati ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2012. Hartati disangkakan telah menjadi otak pemberian uang suap Rp3 miliar kepada Amran.
Pemberian uang Rp3 miliar tersebut adalah untuk mengurus HGU dua perusahaan milik Hartati, yaitu PT HIP dan PT CCM.
Hartati disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Hartati sudah dua kali menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Selama dua hari tersebut, Hartati dicecar penyidik KPK sekitar 25 jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Hartati membantah telah memerintahkan suap kepada Amran.
Hartati malah menuduh Amran-lah yang memeras perusahaannya untuk memberikan sejumlah uang.
Kemudian, Hartati mengakui dirinya pernah bertemu dan berbincang telepon dengan Amran. Akan tetapi, Hartati menegaskan pembicaran telepon itu tidak ada sangkut paut dengan pemberian uang suap.
Selain Hartati, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus Buol. Mereka adalah Yani Anshori, General Manager PT HIP, Gondo Sudjono Direktur Operasional PT HIP dan Amran Batalipu Bupati Buol.
KPK menjadikan Yani dan Gondo sebagai tersangka karena diduga telah menyuap Amran terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




