KPK Periksa Hartati sebagai Tersangka

Rabu, 19 September 2012 | 12:39 WIB
RS
B
Penulis: Rizky Amelia / Entin Supriati | Editor: B1
Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Menjadi otak pemberian uang suap Rp3 miliar kepada Bupati Buol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kali kedua, terhadap tersangka kasus pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Cakra Murdaya Poo.
 
"SHM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Rabu (19/9).
 
Ini adalah pemeriksaan kali kedua bagi Hartati. Pada pemeriksaan perdana pekan lalu, Rabu (12/9), KPK langsung menahan anggota Dewan Pembina  Partai Demokrat tersebut.
 
Hartati ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari.
 
Hartati ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2012. Hartati disangkakan telah menjadi otak pemberian uang suap Rp3 miliar kepada Amran.

Pemberian uang Rp3 miliar tersebut adalah untuk mengurus HGU dua perusahaan milik Hartati, yaitu PT HIP dan PT CCM.
 
Hartati disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
 
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Hartati sudah dua kali menjalani  pemeriksaan di kantor KPK. Selama dua hari tersebut, Hartati dicecar  penyidik KPK sekitar 25 jam.
 
Usai menjalani pemeriksaan, Hartati membantah telah memerintahkan suap kepada Amran.

Hartati malah menuduh Amran-lah yang memeras perusahaannya untuk memberikan sejumlah uang.
 
Kemudian, Hartati mengakui dirinya pernah bertemu dan berbincang telepon dengan Amran. Akan tetapi, Hartati menegaskan pembicaran telepon itu tidak ada sangkut paut dengan pemberian uang suap.
 
Selain Hartati, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus Buol. Mereka adalah Yani Anshori, General Manager PT HIP, Gondo Sudjono  Direktur Operasional PT HIP dan Amran Batalipu Bupati Buol.
 
KPK menjadikan Yani dan Gondo sebagai tersangka karena diduga telah menyuap Amran terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon