Jaksa kasus Sisminbakum diadukan ke komisi kejaksaan

Senin, 15 Agustus 2011 | 20:40 WIB
DS
B
Penulis: Didit Sidarta | Editor: B1

Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap [P21] oleh Jampidsus M. Amari pada 21 Januari 2011.

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia [MAKI] mengadukan penanganan dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum oleh kejaksaan yang diduga ada pelanggaran kode etik, ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, hari ini, melalui siaran persnya seperti dikutip dari Antara, menyatakan laporan pengaduan mengenai ada dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur penangangan perkara yang dilakukan oleh jaksa yang terlibat dalam penangangan kasus tindak pidana korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum.

Kasus Sisminbakum di Kementerian Hukum dan HAN ini sudah menetapkan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

"Kami diterima langsung oleh salah seorang Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia [KKRI], Puspo Adji. Kami menilai pelanggaran kode etik dan prosedur penangangan perkara tersebut patut diduga telah terjadi karena perkara Sisminbakum dengan Tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo ini sudah dinyatakan lengkap (P21) pemberkasannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (waktu itu) M. Amari, pada 21 Januari 2011," tulis Boyamin.

Dikatakan, seharusnya berkas perkara yang sudah P-21, segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penegakan hukum berikutnya.

Namun perkara Sisminbakum tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan, walaupun sudah dinyatakan lengkap pemberkasannya sejak tujuh bulan yang lalu.

Tidak dilimpahkannya perkara Sisminbakum ini ke pengadilan bisa disebabkan oleh dua kemungkinan.

Kemungkinan pertama, pemberkasan yang dilakukan oleh jaksa penyidik perkara ini memang sudah lengkap, namun pelimpahannya ke pengadilan sengaja diundur-undur dengan alasan yang dicari-cari.

Kedua, pemberkasan yang dilakukan oleh jaksa penyidik perkara ini sebenarnya belum lengkap, sehingga walaupun sudah dinyatakan P-21, tidak cukup kuat untuk dilimpahkan di persidangan.

"Kedua kemungkinan itu bisa terjadi, baik salah satu maupun kedua-duanya sekaligus. Oleh sebab itu, kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan tentang masalah ini, baik dari sisi Pelanggaran Kode Etik maupun Pelanggaran Prosedur Penanganan Perkara," katanya.

Jaksa yang menangani perkara Sisminbakum patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, karena tidak profesional dalam bekerja.

Jaksa bersangkutan juga tidak menjalankan prosedur penanganan perkara sebagaimana mestinya, karena berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan didisposisi ke Jaksa Agung pada bulan Januari 2011, namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian yang jelas.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) diminta untuk berkoordinasi dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, tujuannya untuk melakukan eksaminasi, yakni pengujian, pemeriksaan berkas-berkas perkara untuk meneliti apakah terjadi kesalahan-kesalahan dalam prosedur penanganan perkara.

Sementara itu, komisioner KKRI, Puspo Adji, mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera akan membahas laporan tersebut untuk diplenokan di tingkat pimpinan.

"Kami sudah terima laporan dari pak Boyamin, kita akan membahas laporan ini untuk segera diplenokan di tingkat pimpinan, setelah itu dibentuk tim peneliti," Puspo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon