Anggaran RSBI Dinilai Tumpang Tindih
Rabu, 9 Januari 2013 | 12:14 WIB
Selama ini RSBI mendapat alokasi anggaran dari APBN, tapi juga kerap memberlakukan pungutan dari para siswanya.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi pendidikan, kebudayaan dan olahraga, Reni Marlinawati, menilai, anggaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional selama ini tumpang tindih.
Selama ini RSBI mendapat alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi RSBI juga kerap masih memberlakukan pungutan dari para siswanya.
"Jadi selama ini ada double anggaran, nah itu tentunya perlu diperiksa," kata Leni di gedung Parlemen, Senayan, Rabu (09/01).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendukung pembubaran RSBI. Pasalnya, menurut dia, RSBI menimbulkan keresahan dan diskriminasi dalam pendidikan.
"Dampak psikologi RSBI sangat besar, menimbulkan kecemburuan sosial," lanjut dia.
Oleh karena itu, ia menilai langkah MK membatalkan pasal dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tentang RSBI sudah tepat.
Dia mengatakan sejak awal pemberlakukan sistem tersebut memang tidak tepat. Hal itu, katanya, sekadar ambisi pemerintah tanpa memperhitungan kepentingan masyarakat. Selain itu, RSBI tak memberikan kesempatan yang sama bagi anak-anak Indonesia untuk menikmati kualitas pendidikan yang sama.
"Dari dulu saya tak setuju RSBI dan masyarakat harus mengawasi keberadaannya harus dicopot plang nama dan tidak ada lagi pungutan," pungkas Leni.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi pendidikan, kebudayaan dan olahraga, Reni Marlinawati, menilai, anggaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional selama ini tumpang tindih.
Selama ini RSBI mendapat alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi RSBI juga kerap masih memberlakukan pungutan dari para siswanya.
"Jadi selama ini ada double anggaran, nah itu tentunya perlu diperiksa," kata Leni di gedung Parlemen, Senayan, Rabu (09/01).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendukung pembubaran RSBI. Pasalnya, menurut dia, RSBI menimbulkan keresahan dan diskriminasi dalam pendidikan.
"Dampak psikologi RSBI sangat besar, menimbulkan kecemburuan sosial," lanjut dia.
Oleh karena itu, ia menilai langkah MK membatalkan pasal dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tentang RSBI sudah tepat.
Dia mengatakan sejak awal pemberlakukan sistem tersebut memang tidak tepat. Hal itu, katanya, sekadar ambisi pemerintah tanpa memperhitungan kepentingan masyarakat. Selain itu, RSBI tak memberikan kesempatan yang sama bagi anak-anak Indonesia untuk menikmati kualitas pendidikan yang sama.
"Dari dulu saya tak setuju RSBI dan masyarakat harus mengawasi keberadaannya harus dicopot plang nama dan tidak ada lagi pungutan," pungkas Leni.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




