Kasus Pencurian Pulsa Segera Maju Sidang
Sabtu, 12 Januari 2013 | 17:01 WIB
"Soal lengkap atau tidaknya menjadi wewenang jaksa. Yang jelas kami sudah memenuhi petunjuk jaksa dan berkas tersebut"
Penyidikan kasus pencurian pulsa yang hampir berumur setahun pada Maret ini tampaknya akan mulai mencapai titik terang. Jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyatakan ketiga berkas milik tersangka lengkap pada pekan depan supaya ketiganya segera diadili.
"Informasi dari jaksa penuntutnya, Insya Allah berkasnya akan lengkap. Tapi kepastiannnya akan kita tunggu. Mohon dukungannya karena polisi tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini," kata penyidik Direktorat Pidana Khusus Bareskim Polri yang menangani kasus ini dan meminta namanya tak disebutkan saat dihubungi Sabtu (12/1).
Mabes Polri telah menetapkan Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel Krisnawan Pribadi, Direktur Utama PT Colibri Networks berinisial HBN alias NHB, dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH sebagai tersangka sejak bulan Maret tahun lalu.
Ketiganya dijerat pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf f juncto pasal 9 ayat 1 huruf c juncto pasal 10 huruf a juncto pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 juncto pasal 15 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, juga dijerat pasal 45 ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Namun mereka belum pernah ditahan.
Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto belum mau banyak berkomentar saat ditanya soal perkembangan kasus ini. "Soal lengkap atau tidaknya menjadi wewenang jaksa. Yang jelas kami sudah memenuhi petunjuk jaksa dan berkas tersebut," katanya.
Sebelumnya, polisi mengklaim sudah berupaya keras melengkapi petunjuk jaksa dalam kasus dugaan pencurian pulsa, tetapi jaksa menilai berkas milik ketiga tersangka kasus itu belum juga lengkap.
Penyidikan kasus pencurian pulsa yang hampir berumur setahun pada Maret ini tampaknya akan mulai mencapai titik terang. Jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyatakan ketiga berkas milik tersangka lengkap pada pekan depan supaya ketiganya segera diadili.
"Informasi dari jaksa penuntutnya, Insya Allah berkasnya akan lengkap. Tapi kepastiannnya akan kita tunggu. Mohon dukungannya karena polisi tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini," kata penyidik Direktorat Pidana Khusus Bareskim Polri yang menangani kasus ini dan meminta namanya tak disebutkan saat dihubungi Sabtu (12/1).
Mabes Polri telah menetapkan Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel Krisnawan Pribadi, Direktur Utama PT Colibri Networks berinisial HBN alias NHB, dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH sebagai tersangka sejak bulan Maret tahun lalu.
Ketiganya dijerat pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf f juncto pasal 9 ayat 1 huruf c juncto pasal 10 huruf a juncto pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 juncto pasal 15 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, juga dijerat pasal 45 ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Namun mereka belum pernah ditahan.
Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto belum mau banyak berkomentar saat ditanya soal perkembangan kasus ini. "Soal lengkap atau tidaknya menjadi wewenang jaksa. Yang jelas kami sudah memenuhi petunjuk jaksa dan berkas tersebut," katanya.
Sebelumnya, polisi mengklaim sudah berupaya keras melengkapi petunjuk jaksa dalam kasus dugaan pencurian pulsa, tetapi jaksa menilai berkas milik ketiga tersangka kasus itu belum juga lengkap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




