Formappi Soroti Mekanisme Seleksi Penetapan Anggota BPK

Senin, 18 Juli 2022 | 18:04 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Badan Pemeriksa Keuangan.
Badan Pemeriksa Keuangan. (BeritaSatu Photo/Yudo Dahono)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kembali menyoroti mekanisme seleksi anggota BPK RI 2022-2027. Diketahui pada saat ini seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan sedang berlangsung di Komisi XI DPR RI.

DPR telah mempublikasikan 10 nama calon BPK guna memperoleh masukan masyarakat yang akan dijadikan bahan pertimbangan untuk memilih 1 orang sebagai anggota sah BPK RI untuk periode 2022-2027. Tetapi pada tanggal 28-29 Juni 2022 DPD RI menyatakan hanya menguji kelayakan 9 orang karena ada satu orang yang mengundurkan diri. Berdasarkan informasi dari Komite IV DPD RI, satu calon anggota BPK RI yang mengundurkan diri dari pencalonan adalah Anggito Abimanyu.

Sesuai jadwal, pada Selasa, 28 Juni 2022 yang lalu, DPD telah menguji Izhari Mawardi, Nugroho Agung Wijoyo, Rachmat Manggala Purba dan Tjipta Purwita. Pada Rabu 29 Juni 2022, dijadwalkan menjalani fit and proper testterhadap Abdul Rahman Farisi, Erryl Prima Putera Agoes, Wahyu Sanjaya, Dori Santosa, dan Ahmadi Noor Supit.

Terkait hal ini, Ketua Formappi Lucius Karus menyatakan, kekuasaan nyaris mutlak di DPR dalam melakukan seleksi hingga menetapkan anggota BPK RI merupakan satu persoalan serius dalam rangka mendorong BPK sebagai lembaga audit yang independen.

"Bayangkan proses seleksi anggota BPK hanya menjadi urusan DPR saja. Berbeda dari seleksi banyak lembaga negara lain seperti KPK, MK, Kapolri, Panglima TNI, dan lain-lain, yang didahului dengan pembentukan seleksi yang beranggotakan tokoh-tokoh yang kompeten dan proses seleksi yang partisipatif," tegas Lucius melalui keterangan tertulis, Senin (18/7/2022).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon