7 Juta Warga DKI Ikut Pemilu Legislatif
Kamis, 7 Februari 2013 | 13:03 WIB
Jakarta - Sebanyak tujuh juta jiwa penduduk DKI Jakarta dipastikan akan memilih para wakil rakyat mereka dalam pemilihan legislatif yang digelar 9 April 2014 mendatang.
Jumlah ini didapatkan setelah Pemprov DKI menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk kepingan piringan optic.
"Dengan adanya DP4 ini, saya harapkan dapat memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu, sebagai proses peningkatan kegiatan demokrasi," kata Basuki yang akrab disapa Ahok usai menyerahkan data kepada Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (7/2).
DP4 yang diserahkan merupakan hasil pemutakhiran database kependudukan. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI sebanyak tiga kali guna menyempurnakan database kependudukan dengan pelayanan elektronik KTP (e-KTP).
"Sementara Ditjen Dukcapil Kemdagri telah melakukan pembersihan data ganda sebanyak empat kali melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan e-KTP. Sehingga dapat dipastikan warga Jakarta dapat menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya dua kali," ujarnya.
Sebagai gambaran, dari total 7.034.061 pemilih, sebanyak 16.312 pemilih berada di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat 774.671 pemilih, Jakarta Utara 1.170.406 pemilih, Jakarta Barat 1.605.755 pemilih, Jakarta Selatan 1.482.160 pemilih dan Jakarta Timur 1.984.811 pemilih.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan berdasarkan hasil pemutakhiran data penduduk hingga 6 Desember 2012, jumlah penduduk di DKI Jakarta tercatat sebanyak 9.603.417 juta jiwa.
Dari jumlah tersebut, ada 7.034.061 jiwa yang memiliki hak pilih. Adanya selisih hingga 2,5 juta jiwa yang tidak masuk dalam DP4 dikarenakan belum berumur 17 tahun. Sebab dalam aturan perundang-undangan, yang memiliki hak pilih adalah warga yang sudah berusia 17 tahun.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, telah ditetapkan Pemilu DPR, DPD dan DPRD akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014.
"Berdasarkan undang-undang, DP4 harus sudah diserahkan kepada KPU Provinsi pada 14 bulan sebelum pemungutan suara pada 9 April 2014. Wujud DP4 kami serahkan dalam bentuk CD yang isinya data elektronik biodata penduduk dalam susunan daftar," kata Purba.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




